Layanan Status Kepegawaian ASN Kini Bisa Diakses Online Lewat SIASN, Tak Perlu ke BKN Lagi
Transformasi digital di bidang kepegawaian ASN terus berkembang.
Kini, usulan dan penetapan status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), tanpa perlu datang ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Inovasi ini menjadi angin segar bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang selama ini harus mengurus administrasi kepegawaian secara manual.
Dengan SIASN, pengajuan status kedudukan ASN seperti pengangkatan, mutasi, pemberhentian, dan pengaktifan kembali kini dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan akuntabel.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa digitalisasi melalui platform SIASN adalah bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan manajemen ASN.
Namun, ia menegaskan perlunya dukungan dari seluruh instansi pemerintahan agar sistem ini berjalan optimal.
“Melalui SIASN, kita bisa memberikan layanan kepegawaian yang lebih cepat, transparan, dan minim kesalahan. Tapi BKN tidak bisa bekerja sendiri. Seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, harus aktif memanfaatkan SIASN agar layanan kepegawaian semakin berkualitas,” ujar Zudan pada 5 Mei 2025.
Salah satu keunggulan SIASN adalah kemampuannya mendeteksi data ASN yang tidak valid, sehingga dapat mencegah kesalahan dalam proses administrasi seperti pengangkatan CPNS menjadi PNS, atau layanan pengaktifan kembali setelah pemberhentian sementara.
Untuk mengakses layanan ini, instansi dapat mengunjungi https://siasn-instansi.bkn.go.id guna mengajukan Pertimbangan Teknis (Pertek) status kepegawaian.
BKN juga menyediakan panduan penggunaan SIASN yang bisa diakses di tautan: https://s.id/PengaktifanC1.
Jika mengalami kendala teknis, instansi dapat menghubungi Call Center WhatsApp Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN di nomor 0852-1273-7255.
Kebijakan ini telah diumumkan secara resmi melalui Surat Deputi BKN Nomor 6495/T-MP.03.01/SD/D/2025 dan 6496/B-MP.03.01/SD/D/2025 tertanggal 29 April 2025 kepada seluruh instansi pusat dan daerah.



