Sri Mulyani Teken Uang Tambahan untuk Tenaga Honorer Satpam, Diluar Gaji Pokok!
Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, resmi menetapkan pemberian uang tambahan bagi tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia, di luar gaji pokok mereka.
Uang tambahan ini diberikan kepada honorer satpam yang bekerja lembur, dengan dua komponen utama: uang lembur dan uang makan lembur.
Uang Tambahan untuk Tenaga Honorer Satpam yang Kerja Lembur
Tenaga honorer satpam yang bekerja lembur akan menerima dua jenis uang tambahan:
-
Uang Lembur: Nominal uang lembur ditetapkan sebesar Rp13.000 per jam untuk setiap jam kerja lembur.
-
Uang Makan Lembur: Selain uang lembur, tenaga honorer satpam juga berhak mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp30.000 per orang, yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Gaji Pokok Tenaga Honorer Satpam di Seluruh Indonesia
PMK Nomor 39 Tahun 2024 juga menetapkan besaran gaji pokok bagi tenaga honorer satpam yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Berikut adalah rincian gaji pokok untuk setiap wilayah:
A. Pulau Jawa
-
Banten: Rp3.394.000/bulan
-
Jawa Barat: Rp3.777.000/bulan
-
DKI Jakarta: Rp6.065.000/bulan
-
Jawa Tengah: Rp2.314.000/bulan
-
DIY Yogyakarta: Rp2.455.000/bulan
-
Jawa Timur: Rp4.135.000/bulan
B. Sumatera
-
Aceh: Rp4.133.000/bulan
-
Sumatera Utara: Rp3.278.000/bulan
-
Riau: Rp3.856.000/bulan
-
Kepulauan Riau: Rp3.985.000/bulan
-
Jambi: Rp3.661.000/bulan
-
Sumatera Barat: Rp3.337.000/bulan
-
Sumatera Selatan: Rp3.980.000/bulan
-
Lampung: Rp3.058.000/bulan
-
Bengkulu: Rp2.917.000/bulan
-
Bangka Belitung: Rp4.297.000/bulan
C. Kalimantan
-
Kalimantan Barat: Rp3.368.000/bulan
-
Kalimantan Tengah: Rp3.916.000/bulan
-
Kalimantan Selatan: Rp3.904.000/bulan
-
Kalimantan Timur: Rp4.177.000/bulan
-
Kalimantan Utara: Rp4.191.000/bulan
D. Sulawesi
-
Sulawesi Utara: Rp4.580.000/bulan
-
Gorontalo: Rp3.781.000/bulan
-
Sulawesi Barat: Rp3.443.000/bulan
-
Sulawesi Selatan: Rp4.091.000/bulan
-
Sulawesi Tengah: Rp3.145.000/bulan
-
Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000/bulan
E. Maluku
-
Maluku: Rp3.392.000/bulan
-
Maluku Utara: Rp3.627.000/bulan
F. Papua
-
Papua: Rp4.794.000/bulan
-
Papua Barat: Rp4.124.000/bulan
-
Papua Barat Daya: Rp4.124.000/bulan
-
Papua Tengah: Rp4.794.000/bulan
-
Papua Selatan: Rp4.794.000/bulan
-
Papua Pegunungan: Rp4.794.000/bulan
Dengan adanya ketentuan ini, para tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia yang bekerja lembur akan mendapatkan uang tambahan selain gaji pokok mereka.
Pemberian uang lembur dan uang makan lembur ini diharapkan bisa memberikan manfaat tambahan bagi para honorer satpam yang menjalankan tugas mereka dengan penuh dedikasi.




