Ini Bocoran Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 dan Nominalnya! Bulan Depan Cair?
Ada kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait penyaluran gaji ke-13 tahun 2025.
Tidak lama lagi, paran pensiunan PNS akan segera mendapatkan gaji ke-13 tahun 2025 sebagai bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah.
Gaji ke-13 menjadi salah satu hal yang selalu dinantikan para PNS maupun pensiunan PNS setiap tahunnya karena gaji ke-13 ini dapat dikatakan sebagai gaji tambahan bagi mereka.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Ini Penyebab Bansos Tidak Cair Lagi ke Rekening
Lantas, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS cair tahun ini? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 adalah tambahan gaji atau penghasilan tambahan yang diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Gaji ke-13 diberikan dengan tujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak para PNS ataupun pensiunan menjelang tahun ajaran baru.
Para penerima gaji ke-13 terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS termasuk pensiunan PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Ad Hoc, hingga Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU).
Gaji ke-13 yang diberikan kepada pensiunan PNS meliputi gaji pokok pensiunan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan hingga tambahan penghasilan lainnya.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kalau gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025.
Jadwal tersebut menyesuaikan dengan pembukaan tahun ajaran baru 2025 bagi para peserta didik atau siswa di Indonesia.
Hal ini juga sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Berdasarkan isi PP tersebut, gaji ke-13 pensiunan PNS dibayarkan paling cepat pada Juni 2025.
Nominal Gaji ke-13
Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini estimasi nominal gaji ke-13 para pensiunan PNS.
Golongan I:
- IA: Rp 1.748.096-Rp 1.962.128
- IB: Rp 1.748.095-Rp 2.077.264
- IC: Rp 1.748 096-Rp 2.165.184
- ID Rp 1.748 096-Rp 2.256.688
Golongan II:
- IIA: Rp 1.748.096-Rp 2.833.824
- 118: Rp 1.748096-Rp 2.953776
- IIC R 1.748 096-Rp 3.078.656
- IID: Rp 1.748.096 Rp 3.208.800.
Golongan III:
- IIIA: Rp 1.748.096-Rp 3.558.576
- IIIB: Rp 1.748.096 Rp 3.709 104
- IIIC: Rp 1.748.096-Rp 3.866.016
- IIID: Rp 1.748.096 Rp 4.029.536.
Golongan IV:
- IVA: Rp 1.748 096-Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748 096 Rp 4.377.744
- IVC: Rp 1.748.096-Rp 4.562.880
- IVD: Rp 1.748.096-Rp 4.755.856
- IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957:008
Sebagai diingat bahwa nominal gaji ke-13 di atas merupakan jumlah yang diberikan sesuai PP Tahun 2024. Besaran gaji ke-13 pada tahun ini bisa saja mengalami perubahan seusai aturan dan ketentuan pemerintah.
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS beserta nominal gajinya.



