Besaran Dana Bansos PKH yang Diterima oleh KPM 2025
Kabar baik datang di bulan Mei 2025 bagi masyarakat yang terdaftar dalam program bantuan sosial. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai salah satu upaya meringankan beban ekonomi keluarga miskin dan rentan di Indonesia.
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program ini difokuskan untuk membantu anggota keluarga yang masuk kategori ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Jadwal Pencairan PKH 2025
Pada tahun 2025, penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap, yaitu pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Saat ini, pemerintah sedang menjalankan tahap kedua pencairan, yang dimulai sejak pertengahan Mei 2025.
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Kantor Pos, maupun e-Warong sesuai dengan wilayah dan kondisi penerima.
Besaran Dana Bansos PKH 2025 Berdasarkan Kategori
Besaran dana yang diterima oleh setiap keluarga penerima manfaat (KPM) PKH tahun 2025 disesuaikan berdasarkan kategori anggota keluarga yang ada dalam rumah tangga tersebut. Berikut rinciannya:
-
Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
-
Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
-
Anak SD / Sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
-
Anak SMP / Sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
-
Anak SMA / Sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
-
Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
-
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Jumlah bantuan bisa dikombinasikan jika dalam satu rumah tangga terdapat lebih dari satu kategori. Namun, jumlah maksimal penerimaan tetap dibatasi sesuai aturan dari Kemensos.
Cara Mencairkan Dana PKH 2025
Untuk mencairkan dana PKH tahap kedua di tahun 2025, KPM perlu mengikuti beberapa langkah penting:
-
Pastikan Terdaftar dalam DTKS
KPM harus sudah terdata dalam sistem DTKS dan terverifikasi oleh pemerintah daerah.
-
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
KKS digunakan sebagai alat pencairan dana di ATM bank Himbara atau agen bank resmi.
-
Pantau Jadwal dan Lokasi Pencairan
Jadwal bisa dicek melalui pendamping PKH, aplikasi Cek Bansos, atau website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
-
Datang ke Lokasi Pencairan
Dana dapat dicairkan melalui ATM, kantor cabang bank, kantor pos, atau e-Warong terdekat.
-
Gunakan Bantuan Sesuai Kebutuhan Prioritas
Dana bantuan disarankan digunakan untuk kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, serta nutrisi keluarga.
Syarat Menjadi Penerima PKH
Untuk bisa menerima bantuan PKH 2025, warga harus memenuhi kriteria berikut:
-
Terdaftar aktif dalam DTKS Kemensos
-
Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan
-
Memiliki anggota keluarga dalam kategori PKH
-
Telah mengikuti proses verifikasi dan validasi oleh petugas sosial
-
Jika belum terdaftar, warga dapat melakukan pengajuan ke kelurahan atau desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Penutup
Bansos PKH 2025 merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam membantu keluarga miskin agar tetap memiliki akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Dengan memahami besaran dana dan cara pencairannya, diharapkan penerima dapat memanfaatkan bantuan ini dengan tepat guna meningkatkan kualitas hidup keluarga mereka.



