Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif karena Tunggakan Iuran di Tahun 2025
BPJS Kesehatan nonaktif karena tunggakan iuran? Jangan panik. Anda tetap bisa mengaktifkan kembali kepesertaan agar bisa kembali mengakses layanan kesehatan di faskes.
Berikut panduan lengkap cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang nonaktif akibat tunggakan iuran, terbaru tahun 2025.
BPJS Kesehatan adalah bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Namun, jika peserta menunggak iuran bulanan, status kepesertaan bisa dinonaktifkan secara otomatis. Hal ini membuat peserta tidak bisa menggunakan layanan BPJS di rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) lainnya.
Langkah-Langkah Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif
Berikut ini cara mudah untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif karena tunggakan iuran:
1. Cek Status Kepesertaan dan Tunggakan
Cek terlebih dahulu status BPJS dan jumlah tunggakan melalui:
-
Aplikasi Mobile JKN
-
Situs resmi bpjs-kesehatan.go.id
-
Layanan Call Center 165
-
WhatsApp CHIKA di nomor 0811-8750-400
2. Lunasi Tunggakan Iuran
Setelah mengetahui jumlah tunggakan, segera lakukan pembayaran melalui:
-
ATM dan mobile banking
-
Kantor Pos
-
Indomaret dan Alfamart
-
Kanal pembayaran resmi BPJS lainnya
Jika tunggakan lebih dari 3 bulan dan terasa berat, Anda bisa mengikuti Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk mencicil iuran secara bertahap.
3. Tunggu Proses Aktivasi
Setelah seluruh tunggakan dilunasi, sistem akan mengaktifkan kembali status kepesertaan maksimal dalam waktu 1×24 jam. Anda bisa cek ulang melalui Mobile JKN atau langsung ke faskes terdaftar.
4. Lapor Jika Belum Aktif
Jika setelah 24 jam status masih nonaktif, segera kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau hubungi Call Center 165 untuk penyelesaian lebih lanjut.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025
Kabar baiknya, iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut rincian iuran terbaru:
-
Kelas I (Mandiri/PBPU): Rp150.000/bulan
-
Kelas II: Rp100.000/bulan
-
Kelas III: Rp42.000/bulan
-
Dengan subsidi pemerintah Rp7.000, peserta hanya membayar Rp35.000/bulan
-
Pekerja Penerima Upah (PPU):
-
Iuran 5% dari gaji, dibagi 4% ditanggung perusahaan dan 1% oleh karyawan.
Penerima Bantuan Iuran (PBI):
-
Gratis, seluruh iuran sebesar Rp42.000 per bulan ditanggung pemerintah.
Meski tahun 2025 masih stabil, Menkeu dan Menkes memberi sinyal bahwa iuran BPJS bisa naik di tahun 2026 karena kebutuhan penyesuaian tarif.



