Syarat Baru Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025, Perhatikan Ini
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efektivitas dan akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Seiring dengan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan implementasi sistem digital yang lebih canggih, terdapat beberapa perubahan penting terkait syarat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2025. Berikut adalah informasi terbaru yang perlu diperhatikan:
1. Pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Pembaruan DTKS menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa data penerima bansos akurat dan terkini. Masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar dalam DTKS dapat mengajukan usulan melalui musyawarah desa atau kelurahan setempat. Proses ini memungkinkan warga untuk memperbarui status mereka dan memastikan bahwa mereka tercatat sebagai penerima bansos yang sah.
2. Kriteria Umum Penerima PKH dan BPNT
Untuk tahun 2025, kriteria umum penerima PKH dan BPNT tetap mengacu pada kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Beberapa kriteria utama meliputi:
-
Keluarga Miskin dan Rentan Miskin: Keluarga yang memiliki pendapatan rendah dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
-
Keluarga dengan Anggota yang Memiliki Kondisi Khusus: Seperti ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia sekolah.
-
Keluarga dengan Anak Usia Sekolah: Anak yang berusia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah.
3. Verifikasi dan Validasi Data
Proses verifikasi dan validasi data penerima bansos dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam penyaluran bansos akurat dan mencerminkan kondisi terkini masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk aktif dalam proses ini dengan memberikan informasi yang jujur dan lengkap.
4. Penggunaan Teknologi dalam Penyaluran Bansos
Untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, penyaluran PKH dan BPNT tahun 2025 akan memanfaatkan teknologi digital. Penerima bansos akan menerima bantuan melalui rekening bank atau aplikasi digital yang telah ditentukan. Oleh karena itu, penting bagi calon penerima untuk memiliki rekening bank yang aktif dan terdaftar atas nama mereka.
5. Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat
Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai perubahan syarat dan mekanisme penyaluran bansos. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami proses dan dapat memanfaatkan bantuan yang tersedia dengan sebaik-baiknya.



