KJP Plus 2025: Cara Mudah Cek Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Pada tahun 2025, program ini kembali disalurkan dalam dua tahap. Saat ini, penyaluran telah memasuki Tahap 2, yang dijadwalkan mulai cair pada September 2025. Oleh karena itu, orang tua dan siswa penerima manfaat perlu mengetahui cara cek status penerima dan jadwal pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 agar dana bantuan dapat dimanfaatkan tepat waktu.
Apa Itu KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
KJP Plus Tahap 2 merupakan gelombang kedua dari penyaluran Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2025. Tahapan ini dimulai setelah proses pendaftaran dan verifikasi data selesai dilakukan oleh sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Program ini diberikan kepada pelajar berusia 6 hingga 21 tahun yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dana bantuan dari KJP Plus dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian seragam sekolah, buku, alat tulis, perlengkapan belajar, serta biaya transportasi menuju sekolah. Program ini diharapkan dapat membantu keluarga penerima agar anak-anak tetap bersekolah tanpa terbebani biaya pendidikan.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Pengecekan status penerima KJP Plus Tahap 2 dapat dilakukan secara online melalui situs resmi KJP Jakarta. Berikut cara lengkapnya:
- Kunjungi situs resmi KJP Jakarta melalui alamat https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang ingin dicek status penerimanya. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK).
- Pilih tahun dan tahap penyaluran, yaitu tahun 2025 dan Tahap II.
- Klik tombol “Cek” untuk memproses data.
- Sistem akan menampilkan hasil pengecekan berupa informasi apakah siswa tersebut terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, lengkap dengan status pencairan dan keterangan lainnya.
Jadwal dan Tahapan Penyaluran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, proses penyaluran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 dilaksanakan melalui beberapa tahapan.
Tahap pertama adalah persiapan berkas oleh orang tua atau wali siswa pada tanggal 26 hingga 28 Juli 2025.
Selanjutnya, pendaftaran KJP Plus Tahap 2 dibuka mulai 30 Juli hingga 7 Agustus 2025, bersamaan dengan proses verifikasi data dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berlangsung hingga 8 Agustus 2025.
Kemudian, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi lanjutan pada 11 hingga 16 Agustus 2025.
Proses selanjutnya adalah penetapan penerima bantuan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta, yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus hingga 30 September 2025.
Setelah proses penetapan selesai, pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 akan mulai dilakukan pada bulan September 2025 secara bertahap kepada siswa penerima yang telah lolos verifikasi.
Tujuan Program KJP Plus
Program Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mencegah anak-anak putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.
Melalui program ini, pemerintah berupaya menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh warga, membantu keluarga kurang mampu dalam membiayai pendidikan anak, serta memperluas pemerataan kesempatan belajar di seluruh wilayah Jakarta.
Kesimpulan
Penyaluran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 menjadi bagian penting dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan kesempatan belajar yang sama.
Proses pengecekan status penerima kini dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi KJP Jakarta hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi anak di Jakarta yang terhambat untuk menempuh pendidikan karena keterbatasan ekonomi, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.




