Siswa Nonaktif Bisa Dapat Dana PIP? Begini Penjelasannya
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan dari pemerintah yang dirancang khusus untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan dengan baik. Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, hingga kebutuhan penunjang lainnya. Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh aturan dan ketentuan terkait pencairan dana PIP, khususnya bagi siswa yang berstatus nonaktif di sekolah.
Apa yang Dimaksud dengan Siswa Nonaktif?
Siswa nonaktif adalah siswa yang tidak lagi tercatat secara aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), baik karena telah mengundurkan diri, dikeluarkan, pindah sekolah tanpa proses administrasi resmi, atau memang tidak melanjutkan pendidikan karena alasan tertentu. Ketika seorang siswa dinyatakan nonaktif, secara otomatis datanya akan hilang atau tidak lagi diperbarui dalam sistem Dapodik. Padahal, sistem inilah yang menjadi acuan utama bagi Kemendikbudristek dalam menyalurkan bantuan PIP kepada siswa di seluruh Indonesia.
Apakah Siswa Nonaktif Masih Bisa Mendapatkan Dana PIP?
Pada prinsipnya, hanya siswa yang masih terdaftar aktif di sekolah dan tercantum dalam Dapodik yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PIP. Siswa nonaktif tidak dapat diusulkan kembali untuk mendapatkan dana PIP di periode berikutnya karena data mereka tidak lagi valid atau tidak sinkron dalam sistem. Meski begitu, jika siswa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai penerima PIP dan dananya sudah dicairkan oleh pemerintah, maka hak pencairan tetap dapat dilakukan selama prosesnya sesuai dengan ketentuan dan tidak melewati batas waktu pencairan.
Dalam kasus seperti ini, orang tua atau wali murid perlu melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah untuk memastikan apakah dana PIP masih tersedia dan dapat dicairkan. Sekolah berperan penting sebagai penghubung antara peserta didik dan pihak bank penyalur, termasuk dalam memberikan surat pengantar atau verifikasi kelayakan pencairan.
Apa Solusinya Jika Siswa Ingin Kembali Aktif?
Jika siswa yang sudah nonaktif ingin kembali melanjutkan pendidikan dan bersekolah, maka pihak sekolah dapat membantu proses reaktivasi dalam sistem Dapodik. Setelah siswa kembali tercatat aktif, mereka dapat diusulkan kembali sebagai calon penerima PIP pada periode berikutnya. Tentu saja, proses ini harus disertai dengan bukti bahwa kondisi ekonomi keluarga masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Ini penting, karena tujuan utama PIP adalah menjamin anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh hak mereka dalam pendidikan, tanpa terhambat oleh kendala ekonomi. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua siswa, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang.
Pentingnya Kesadaran dan Komunikasi dengan Sekolah
Untuk menghindari kehilangan hak atas dana PIP, orang tua dan wali murid harus aktif menjalin komunikasi dengan pihak sekolah. Sekolah adalah pihak yang memiliki akses langsung ke sistem Dapodik dan berwenang mengusulkan, memperbarui, dan memverifikasi data siswa. Selain itu, sekolah juga menjadi tempat utama dalam memberikan informasi teknis terkait jadwal pencairan, berkas yang dibutuhkan, serta pendampingan bagi siswa dan orang tua dalam proses pengambilan dana.
Jika siswa terpaksa berhenti sekolah karena kondisi tertentu, sangat dianjurkan agar orang tua tetap berkonsultasi dengan sekolah, karena ada kemungkinan program pendidikan nonformal atau kejar paket dapat menjadi solusi agar siswa tetap mendapatkan bantuan PIP meskipun tidak bersekolah di jalur formal.
Meskipun siswa yang nonaktif secara sistem tidak lagi dapat menerima bantuan PIP di masa mendatang, ada kemungkinan dana yang sudah dialokasikan tetap bisa dicairkan jika sesuai syarat. Maka dari itu, penting untuk terus memantau status penerima melalui sekolah, serta menjaga agar siswa tetap terdaftar secara resmi di jalur pendidikan formal atau nonformal. Dengan memahami prosedur dan hak yang dimiliki, masyarakat dapat memanfaatkan Program Indonesia Pintar secara maksimal dan tepat sasaran.



