Pasien BPJS Kesehatan Maksimal Berapa Hari Rawat Inap di Rumah Sakit? Ini Ketentuannya
Banyak peserta BPJS Kesehatan yang bertanya-tanya, berapa lama maksimal pasien bisa menjalani rawat inap di rumah sakit dengan jaminan BPJS? Apakah ada batasan waktu tertentu yang harus dipatuhi? Pertanyaan ini sangat penting agar peserta tidak khawatir saat harus dirawat lebih lama demi kesembuhan.
Tidak Ada Batasan Hari Rawat Inap bagi Peserta BPJS Kesehatan
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah, “Berapa lama maksimal pasien BPJS Kesehatan dapat dirawat inap di rumah sakit? ” Jawabannya mencerminkan komitmen BPJS Kesehatan: tidak ada batasan hari rawat inap, asalkan pasien masih memerlukan perawatan medis.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menjelaskan bahwa durasi rawat inap ditentukan berdasarkan indikasi medis dan kondisi masing-masing pasien. Dengan demikian, selama pasien memerlukan perawatan, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan tanpa adanya batasan waktu.
Prosedur Rawat Inap BPJS Kesehatan
-
Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta yang memerlukan rawat inap harus terlebih dahulu berobat ke FKTP seperti puskesmas atau klinik. Jika FKTP memiliki fasilitas rawat inap, pasien dapat langsung dirawat di sana. Namun, jika tidak, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit).
-
Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
Jika pasien dirujuk ke rumah sakit, maka pelayanan rawat inap akan diberikan sesuai dengan kebutuhan medis, mulai dari perawatan biasa hingga perawatan intensif seperti ICU, NICU, atau ICCU.
Manfaat Rawat Inap yang Ditanggung BPJS
-
Pelayanan Tingkat Pertama
-
- Pendaftaran dan administrasi
- Akomodasi rawat inap
- Pemeriksaan dan pengobatan umum
- Tindakan medis dasar, termasuk operasi kecil
- Pelayanan kebidanan dan bayiObat-obatan dan alat kesehatan sekali pakai
- Pemeriksaan laboratorium dasar
-
Pelayanan Tingkat Lanjutan
-
- Perawatan inap biasa
- Perawatan intensif (ICU, NICU, PICU, ICCU)
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua tindakan atau obat ditanggung BPJS. Jika dokter meresepkan obat atau prosedur di luar jaminan, pasien harus menanggung biaya tersebut secara mandiri.



