Mau Dapat Bantuan PIP 2025? Ketahui Cara Daftar dan Syaratnya
Pendidikan merupakan hak fundamental bagi setiap anak di bangsa ini. Namun, tidak semua keluarga memiliki kemampuan finansial untuk mendukung pendidikan anak-anak mereka. Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 yang bertujuan memberikan bantuan dana pendidikan kepada siswa-siswa dari keluarga kurang mampu.
Inisiatif ini dicita-citakan untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki akses terhadap pendidikan yang layak.Namun, banyak yang belum tahu bagaimana cara daftar dan syarat apa saja yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan PIP 2025.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP) 2025?
Program Indonesia Pintar adalah bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK yang berasal dari keluarga yang kurang mampu. Dengan adanya program ini, diharapkan siswa dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa harus memikirkan beban biaya sekolah.
Selain itu, PIP berperan penting dalam mencegah angka putus sekolah serta memberikan kesempatan belajar yang lebih baik bagi anak-anak yang memerlukan bantuan.
Besaran Bantuan PIP 2025
Jumlah bantuan yang diberikan melalui PIP 2025 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
– SD/MI/Paket A: Rp450. 000 per tahun
– SMP/MTs/Paket B: Rp750. 000 per tahun
– SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1. 000. 000 per tahun
Syarat Mendapatkan Bantuan PIP 2025
Untuk dapat menerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Siswa berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
- Siswa yang berstatus yatim/piatu, tinggal di panti asuhan, atau mengalami kondisi khusus seperti bencana alam atau konflik.
- Siswa yang baru kembali bersekolah setelah putus sekolah juga bisa mendaftar.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh melalui proses pendaftaran di sekolah dan validasi data.
Selain itu, siswa diharuskan memiliki dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika diperlukan.
Cara Daftar PIP 2025
-
-
Ajukan Permohonan Melalui Sekolah
Siswa yang belum terdaftar perlu mengajukan permohonan ke sekolah tempat mereka belajar. Sekolah akan membantu pengisian formulir serta mengirimkan data ke Dinas Pendidikan setempat.
-
Verifikasi Data oleh Dinas Pendidikan
Data siswa akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan selanjutnya dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk proses validasi lebih lanjut.
-
-
Pendaftaran di Sistem Dapodik
Operator sekolah akan memperbarui data siswa di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar calon penerima PIP terdaftar secara resmi.
-
Tunggu Pengumuman dan Pencairan Dana
Setelah data dinyatakan valid dan disetujui, siswa akan menerima dana PIP melalui rekening bank atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).



