Bayar Pajak Lewat Online Cukup dari Rumah, Berikut Caranya!
Kini, bayar pajak kendaraan tak perlu repot lagi antre di kantor Samsat. Masyarakat sudah bisa menikmati kemudahan pembayaran pajak secara online dari rumah lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan sistem pajak online Jakarta E-TRAPT. Kedua layanan ini dirancang untuk membuat proses administrasi pajak jadi lebih cepat, ringkas, dan praktis.
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi SIGNAL
SIGNAL adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas Polri, menggantikan aplikasi lama SAMOLNAS. Aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan secara elektronik, termasuk pengesahan STNK, tanpa harus datang ke Samsat.
Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL:
Berikut langkah-langkah membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat SIGNAL:
-
-
Unduh dan Instal Aplikasi
- Aplikasi tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
- Cari aplikasi “SIGNAL Samsat Digital Nasional”, lalu unduh dan instal.
-
Registrasi Akun
- Buka aplikasi dan klik “Daftar di sini”.
- Masukkan NIK, nama lengkap, email, nomor HP.
- Unggah foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi wajah (swafoto).
- Masukkan kode OTP dari SMS untuk aktivasi akun.
- Verifikasi ulang lewat link yang dikirim ke email.
-
-
Tambahkan Data Kendaraan
- Masuk ke menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
- Pilih kendaraan milik sendiri atau keluarga satu KK.
- Masukkan Nomor Polisi (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Setujui pernyataan dan klik “Lanjut”.
-
Pembayaran Pajak STNK Online
- Pilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya.
- Klik “Lanjut” dan cek jumlah pembayaran.
- Jika ingin dokumen fisik dikirim, aktifkan opsi “Kirim Dokumen TBPKP” dan isi alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran (kode bayar akan muncul).
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi.
-
Fitur Unggulan SIGNAL:
- Pembayaran pajak kendaraan milik keluarga dalam satu KK (maksimal 5 kendaraan).
- Bukti bayar dikirim ke rumah lewat PT Pos Indonesia.
- E-pengesahan STNK muncul otomatis setelah pembayaran.
Sistem Pajak Online Jakarta: E-TRAPT
Khusus warga DKI Jakarta, Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan sistem E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent). Ini adalah sistem pelaporan pajak berbasis data transaksi otomatis dari pelaku usaha.
-
Cara Kerja dan Manfaat E-TRAPT:
- Data transaksi bisnis dibaca otomatis dari sumber yang terhubung ke sistem.
- Informasi langsung dikirim ke server Bapenda.
- Sistem memberikan usulan jumlah pajak terutang, yang bisa disesuaikan oleh WP jika ada kekurangan data.
- Pelaporan SPTPD jadi lebih mudah, tidak perlu input manual.
-
Cara Pemasangan Sistem E-TRAPT:
- Pemasangan dilakukan oleh tim Bapenda ke lokasi WP.
- WP juga bisa ajukan permohonan pemasangan secara mandiri ke UPPPD atau Bapenda.
- Sesuai Pergub No. 2 Tahun 2022, semua WP wajib menggunakan sistem ini untuk pelaporan data transaksi secara elektronik.
-
Keuntungan Menggunakan E-TRAPT:
- Pelaporan pajak lebih cepat, transparan, dan akurat.
- Tidak perlu kirim rincian transaksi manual.
- Ada insentif khusus bagi WP yang taat menggunakan sistem ini.
Kesimpulan
Kini bayar pajak, baik kendaraan bermotor maupun pajak usaha di Jakarta, bisa dilakukan tanpa harus keluar rumah. Cukup gunakan:
-
Aplikasi SIGNAL untuk pajak kendaraan bermotor,
-
E-TRAPT untuk pelaporan pajak daerah di Jakarta.
Dengan sistem digital ini, Anda bisa lebih hemat waktu, terhindar dari antrean, dan tetap patuh pajak dengan mudah. Yuk, manfaatkan teknologi untuk urusan pajak yang lebih praktis dan efisien!
Tips: Pastikan data NIK, email, dan nomor HP Anda aktif saat mendaftar. Jangan lupa simpan bukti pembayaran dan pantau status pengesahan STNK secara berkala di aplikasi SIGNAL.



