5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu Sebelum Klaim!
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang memberikan akses layanan kesehatan secara luas dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Dengan menjadi peserta aktif, kamu bisa mendapatkan berbagai manfaat pelayanan medis secara gratis di fasilitas kesehatan (faskes) seperti klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, tidak semua jenis tindakan medis ditanggung.
Termasuk beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yang perlu kamu pahami agar tidak salah langkah saat mengajukan klaim.
Apa Saja Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, setidaknya ada 19 jenis operasi yang dijamin oleh BPJS, di antaranya:
- Operasi Caesar
- Operasi Jantung
- Operasi Kista & Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Katarak
- Operasi Amandel
- Operasi Hernia
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
(dan lainnya)
Namun, penting untuk dicatat bahwa ada juga beberapa operasi yang tidak dicover BPJS Kesehatan.
5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS berdasarkan regulasi dan ketentuan berlaku:
- Operasi akibat kecelakaan kerja
Ditanggung oleh perusahaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bukan oleh BPJS Kesehatan. - Operasi kosmetik atau estetika
Misalnya, operasi plastik yang tujuannya untuk mempercantik penampilan dan bukan karena alasan medis. - Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri
Operasi karena tindakan ceroboh atau sengaja melukai diri tidak masuk dalam cakupan layanan BPJS. - Operasi di luar negeri
Tindakan medis di luar wilayah Indonesia tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. - Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS
Operasi tanpa rujukan resmi dari faskes tingkat pertama atau tidak melalui proses administratif yang sesuai akan ditolak klaimnya.
Syarat Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan
Agar bisa mendapatkan manfaat operasi dari BPJS, pastikan kamu memenuhi 3 syarat penting berikut ini:
- Kartu BPJS Kesehatan atau KIS aktif
- Surat rujukan dari faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik mitra BPJS)
- Kartu pasien dari rumah sakit rujukan
Setelah semua syarat terpenuhi dan diagnosa dokter mengindikasikan perlunya tindakan operasi, kamu akan mendapatkan jadwal tindakan medis di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Kesimpulan
Mengetahui daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting agar tidak salah paham saat mengajukan klaim.
Pastikan kamu selalu mengikuti prosedur rujukan dan memeriksa syarat administrasi sebelum melakukan tindakan medis.
Untuk info lebih lanjut dan update terbaru layanan BPJS, kunjungi situs resmi bpjs-kesehatan.go.id.



