Link dan Cara Mudah Cek Pencairan Bansos PIP Kemendikbud April 2025
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) kembali menyalurkan dana bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) mulai April 2025. Kabar baik ini ditujukan khusus bagi siswa SD kelas VI, SMP kelas IX, serta SMA/SMK kelas XII, yang sudah mulai bisa mencairkan dana bantuannya sejak 10 April 2025.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah juga melakukan perubahan pada alamat situs resmi pengecekan penerima bantuan. Kini, semua proses pengecekan dilakukan lewat satu portal baru.
Situs Baru untuk Cek Penerima PIP 2025
Mulai April 2025, situs resmi pengecekan penerima bantuan pendidikan PIP telah berubah. Alamat terbaru yang harus diakses adalah:
-
https://pip.kemendikdasmen.go.id
-
Alamat tersebut menggantikan situs lama yakni:
-
pip.kemdikbud.go.id
-
pip.dikdasmen.go.id
Perubahan ini sejalan dengan penyesuaian nomenklatur kementerian dan bertujuan untuk memusatkan layanan pengecekan bantuan agar lebih efisien dan mudah diakses oleh siswa serta orang tua/wali.
Cara Mudah Cek Pencairan Dana PIP 2025
Untuk mengetahui apakah dana PIP sudah masuk atau belum, berikut langkah-langkah pengecekan yang bisa dilakukan melalui HP maupun komputer:
-
Buka situs https://pip.kemendikdasmen.go.id.
-
Gulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian “Cari Penerima PIP”.
-
Siapkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
-
Masukkan data tersebut ke kolom yang tersedia.
-
Jawab soal hitung sebagai verifikasi.
-
Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
-
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status dan informasi lengkap dana bantuan.
-
Jika siswa belum terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul notifikasi bahwa data tidak ditemukan.
Besaran Dana PIP 2025
Bantuan PIP diberikan dengan besaran yang berbeda tergantung jenjang pendidikan dan kelas. Berikut rinciannya:
-
Untuk Siswa Reguler:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000 per tahun
-
Untuk Siswa Baru dan Kelas Akhir:
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000
Syarat Menjadi Penerima PIP 2025
Agar dapat menerima dana bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa syarat berikut:
-
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
-
Data siswa sudah masuk dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-
Diusulkan secara resmi oleh pihak sekolah sebagai penerima bantuan.
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga kurang mampu/rentan miskin, anak yatim, piatu, atau tinggal di panti sosial.
Cara Mencairkan Dana PIP
Pencairan dana PIP bisa dilakukan di bank penyalur seperti BRI atau Mandiri. Berikut ketentuannya:
-
Datang langsung ke teller bank dengan membawa buku tabungan dan kartu debit.
-
Bisa juga dicairkan melalui mesin ATM jika sudah memiliki akses rekening aktif.
-
Siswa SD dan SMP wajib didampingi oleh orang tua atau wali saat mencairkan dana.
Dengan perubahan sistem pengecekan ini, pemerintah berharap proses pemantauan pencairan dana PIP dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Pastikan untuk rutin mengecek status bantuan dan berkonsultasi dengan pihak sekolah jika terdapat kendala.
Cek sekarang di: https://pip.kemendikdasmen.go.id



