Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak Tahun 2025, Ini Syaratnya
Buku nikah merupakan salah satu dokumen resmi di mata hukum yang menunjukkan status pasangan suami istri telah menikah secara agama dan negara. Buku nikah umumnya diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS). Dokumen ini seringkali digunakan untuk mengajukan surat-surat penting seperti pembuatan paspor atau mengurus keimigrasian sehingga perlu untuk dijaga. Namun, dalam beberapa situasi terkadang terjadi hal yang tidak diinginkan seperti buku nikah yang hilang atau rusak.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan, Anda bisa mengajukan permohonan buku nikah pengganti jika buku nikah yang asli hilang atau rusak.
Lantas bagaimana cara mengurus buku nikah yang hilang atau rusak dan apa saja syarat-syaratnya? Berikut adalah informasi selengkapnya.
Syarat Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak
Sebelum mengajukan permohonan penggantian buku nikah yang hilang atau rusak ke Kantor Urusan Agama (KUA), terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:
-
Buku nikah yang rusak, atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila buku nikah hilang
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Pas foto berukuran 2×3 dengan latar belakang biru
-
Setelah semua dokumen tersebut siap, Anda dapat datang langsung ke KUA untuk mengajukan permohonan penerbitan buku nikah pengganti.
Proses Penggantian Buku Nikah yang Rusak atau Hilang
Penggantian buku nikah hanya dapat dilakukan di KUA tempat akad nikah dilangsungkan. Untuk mengurusnya, Anda dapat mengikuti prosedur berikut:
-
-
Datangi KUA tempat Anda melangsungkan pernikahan.
-
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengurus penggantian buku nikah yang hilang.
-
Serahkan dokumen persyaratan, yaitu:
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran sesuai ketentuan
-
Petugas KUA akan memverifikasi dokumen yang Anda serahkan.
-
Setelah verifikasi selesai, petugas akan memproses permohonan penggantian.
-
-
Buku nikah atau dokumen pencatatan perkawinan yang baru akan diserahkan kepada Anda setelah proses selesai.
-
Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, penerbitan kembali akta nikah yang rusak atau hilang mengikuti ketentuan berikut:
-
KUA akan membuat berita acara mengenai kerusakan atau kehilangan dokumen
-
KUA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian
Selanjutnya, KUA akan memberikan surat pengantar kepada pasangan suami istri untuk mengajukan isbat nikah ke pengadilan
Setelah ada penetapan dari pengadilan, KUA akan menerbitkan kembali akta nikah tersebut



