Cara Perpanjang STNK Online Tanpa ke Samsat, Praktis dan Cepat!
Kini Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu di antrean panjang di kantor Samsat hanya untuk memperpanjang STNK tahunan. Berkat kemajuan teknologi digital, proses perpanjangan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan nyaman langsung dari ponsel Anda!
Perpanjangan STNK secara daring ini hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan, bukan lima tahunan yang biasanya memerlukan cek fisik kendaraan. Solusi ini jelas sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki jadwal padat atau tinggal jauh dari kantor Samsat.
Apa Saja Syaratnya?
Sebelum memulai proses, pastikan Anda menyiapkan:
-
KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik kendaraan.
-
STNK asli dan salinan sebagai bukti sah kendaraan.
-
Uang sesuai dengan jumlah pajak kendaraan Anda.
Langkah Praktis Perpanjang STNK Online
Berikut ini panduan mudah untuk melakukan perpanjangan STNK secara online:
-
Unduh Aplikasi Salmonas
Buka browser atau toko aplikasi di ponsel, cari aplikasi “Salmonas”, lalu unduh dan instal seperti biasa.
-
Lakukan Registrasi dan Login
Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan daftar menggunakan identitas diri serta data kendaraan. Anda akan diminta mengisi informasi seperti nama lengkap, NIK, nomor polisi, dan nomor rangka kendaraan.
-
Terima e-SKPP dan Kode Pembayaran
Setelah data berhasil dikirim, sistem akan memberikan e-SKPP (Surat Ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor) beserta kode pembayaran yang hanya berlaku selama dua jam.
-
Bayar Pajak Kendaraan
Lakukan pembayaran sesuai instruksi. Anda dapat memilih bank yang telah bermitra seperti BCA, Mandiri, BNI, BRI, BTN, CIMB Niaga, atau Permata Bank. Jika Anda tidak punya rekening dari bank tersebut, jangan khawatir! Anda bisa menyelesaikan pembayaran lewat platform e-commerce seperti Tokopedia atau Bukalapak.
Dengan proses yang serba digital ini, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga. Cukup duduk santai di rumah atau kantor, dan perpanjangan STNK pun beres dalam hitungan menit.
Perpanjangan STNK tahunan kini tidak lagi merepotkan. Hanya dengan ponsel dan koneksi internet, semua bisa dilakukan tanpa harus hadir langsung ke Samsat. Jadi, jika masa berlaku STNK Anda hampir habis, manfaatkan layanan online yang praktis ini agar kendaraan tetap legal di jalan!



