• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Begini Pengaturan Angkutan Barang Selama Periode Lebaran Tahun 2025 Demi Kelancaraan Mudik

Fai Demplon by Fai Demplon
29 Maret 2025
in Informasi
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Begini Pengaturan Angkutan Barang Selama Periode Lebaran Tahun 2025 Demi Kelancaraan Mudik
  • Pentingnya Pembatasan Angkutan Barang
  • Jenis Kendaraan yang Dibatasi
  • Kendaraan yang Dilarang Beroperasi
  • Durasi Pembatasan Angkutan Barang

Begini Pengaturan Angkutan Barang Selama Periode Lebaran Tahun 2025 Demi Kelancaraan Mudik

Pada tahun ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Korlantas Polri kembali berkolaborasi untuk mengeluarkan surat keputusan bersama yang mengatur beberapa hal terkait angkutan barang.

Surat keputusan bersama ini mencakup beberapa aspek penting, di antaranya adalah pengaturan angkutan barang, penyeberangan, dan rekayasa lalu lintas.

Mengenai peraturan atau kebijakan tersebut telah dijelaskan oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Amirullah.

Pentingnya Pembatasan Angkutan Barang

Menurutnya, salah satu fokus utama dalam surat keputusan bersama adalah pengaturan angkutan barang.

Hal ini mirip dengan kebijakan yang diterapkan pada periode Lebaran sebelumnya maupun hari-hari besar lainnya, seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dikutip dari YouTube Kementerian Perhubungan RI, kebijakan pembatasan angkutan barang bertujuan untuk mengelola ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan selama masa angkutan Lebaran, di mana pasokan cenderung terbatas namun permintaan sangat tinggi.




Alasan utama pembatasan ini adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

Angkutan barang, terutama kendaraan yang memiliki kecepatan rendah, dapat menyebabkan penumpukan kendaraan di jalan, menghambat mobilitas masyarakat yang lebih mendesak.

Kendaraan angkutan barang ini cenderung mengurangi kelancaran arus lalu lintas karena memiliki kecepatan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan pribadi atau kendaraan angkutan penumpang.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan angkutan barang tidak berlaku untuk semua kendaraan. Pembatasan ini hanya berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang memiliki lebih dari tiga sumbu (truk gandeng atau sejenisnya).

Kendaraan dengan lebih dari tiga sumbu ini diketahui memiliki kecepatan yang lebih rendah dan dapat memperburuk kemacetan, terutama di titik-titik padat.

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut barang-barang penting seperti bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM), hewan ternak, pupuk, dan barang-barang untuk keperluan bencana alam.

Kendaraan yang mengangkut barang-barang ini tetap diperbolehkan beroperasi, karena distribusi barang-barang tersebut sangat penting untuk kelancaran hidup masyarakat selama periode Lebaran.



Kendaraan yang Dilarang Beroperasi

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut bahan bangunan, semen, atau barang tambang akan dilarang beroperasi selama periode pembatasan ini.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kendaraan-kendaraan yang memiliki kecepatan rendah tidak mengganggu kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan perjalanan mudik Lebaran.

Durasi Pembatasan Angkutan Barang

Pembatasan angkutan barang selama periode Lebaran ini berlaku mulai H-7 hingga H+7, yaitu dari 24 Maret hingga 7 April 2025.

Selama periode tersebut, angkutan barang dengan sumbu lebih dari tiga tidak akan diizinkan beroperasi, kecuali jika mengangkut barang-barang yang dikecualikan seperti bahan pokok dan BBM.

Secara keseluruhan, kebijakan pembatasan angkutan barang ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, sehingga mobilitas masyarakat yang bepergian untuk mudik Lebaran tidak terganggu.




Pemerintah memastikan bahwa pasokan barang-barang penting tetap terdistribusi dengan baik selama periode tersebut, meskipun ada pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang.

Tags: Begini Pengaturan Angkutan Barang Selama Periode Lebaran Tahun 2025 Demi Kelancaraan Mudik
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Kapan Dana PIP Cair dan Cara Mencairkannya, Berikut Panduan Lengkapnya

Cek Kapan Dana PIP Cair dan Cara Mencairkannya, Berikut Panduan Lengkapnya

Cek Kapan Dana PIP Cair dan Cara Mencairkannya, Berikut Panduan Lengkapnya

Cek Status Anda Sekarang, 3 Syarat Penting Agar Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Bisa Diterima

Cek Status Anda Sekarang, 3 Syarat Penting Agar Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Bisa Diterima

Cek Status Anda Sekarang, 3 Syarat Penting Agar Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Bisa Diterima

Daftar Bansos Cair April 2026: PKH, BPNT, hingga PIP Lengkap Jadwal dan Cara Cek

Daftar Bansos Cair April 2026: PKH, BPNT, hingga PIP Lengkap Jadwal dan Cara Cek

Daftar Bansos Cair April 2026: PKH, BPNT, hingga PIP Lengkap Jadwal dan Cara Cek

BPNT April 2026 Cair Minggu Ini! Begini Cara Cek Penerima Lewat HP dengan Mudah

BPNT April 2026 Cair Minggu Ini! Begini Cara Cek Penerima Lewat HP dengan Mudah

BPNT April 2026 Cair Minggu Ini! Begini Cara Cek Penerima Lewat HP dengan Mudah

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial