• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Masa Tenang Pilkada 2024: Hukum, Larangan, dan Sanksinya

Info Bansos by Info Bansos
26 November 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Masa Tenang Pilkada 2024: Hukum, Larangan, dan Sanksinya
    • Pengertian Masa Tenang Pilkada 2024
    • Jadwal Masa Tenang
    • Ketentuan Hukum
    • Larangan Selama Masa Tenang
      • Larangan Kampanye
      • Media
      • Lembaga Survei
    • Sanksi

Masa Tenang Pilkada 2024: Hukum, Larangan, dan Sanksinya

Masa tenang Pilkada 2024 adalah periode penting yang ditetapkan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka sebelum hari pemungutan suara.

Masa tenang ini dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Pada masa ini, semua aktivitas kampanye harus dihentikan untuk memastikan pemilih dapat membuat keputusan yang objektif tanpa tekanan.

Pengertian Masa Tenang Pilkada 2024

Masa tenang Pilkada 2024 adalah waktu di mana semua aktivitas kampanye dihentikan. Ini bertujuan untuk menciptakan suasana damai menjelang hari pemungutan suara. Masa tenang memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mengevaluasi informasi yang telah mereka terima selama masa kampanye.

Jadwal Masa Tenang

Jadwal masa tenang Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Masa tenang dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 November 2024. Selama periode ini, tidak ada kegiatan kampanye yang diperbolehkan.

Ketentuan Hukum

Masa tenang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui berbagai peraturan. Salah satu peraturan penting adalah PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang menjelaskan bahwa selama masa tenang, semua bentuk kampanye, baik itu iklan di media cetak, elektronik, maupun media sosial, dilarang. Hal ini termasuk larangan bagi lembaga survei untuk merilis hasil survei terkait Pilkada selama periode ini.

Larangan Selama Masa Tenang

  1. Larangan Kampanye

    Semua bentuk kampanye, baik oleh pasangan calon, partai politik, maupun tim pemenangan, dilarang dilakukan.

  2. Media

    Media cetak, elektronik, dan media sosial tidak diperbolehkan menyiarkan berita atau iklan yang berkaitan dengan kampanye peserta Pilkada.

  3. Lembaga Survei

    Lembaga survei juga dilarang merilis hasil survei terkait Pilkada selama masa tenang.

Sanksi

Pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan ini termasuk:

  1. Dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun.
  2. Denda maksimal sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) bagi individu atau kelompok yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan
Info Bansos

Info Bansos

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026

Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026

Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026

Cara Aktivasi Rekening PIP Februari 2026, Batas Waktu hingga 28 Februari

Cara Aktivasi Rekening PIP Februari 2026, Batas Waktu hingga 28 Februari

Cara Aktivasi Rekening PIP Februari 2026, Batas Waktu hingga 28 Februari

Cek Bansos Kemensos Februari 2026, Modal NIK Bisa Dapat Bansos

Cek Bansos Kemensos Februari 2026, Modal NIK Bisa Dapat Bansos

Cek Bansos Kemensos Februari 2026, Modal NIK Bisa Dapat Bansos

BPNT 2026 Cair Rp400 Ribu atau Rp600 Ribu? Ini Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairannya

BPNT 2026 Cair Rp400 Ribu atau Rp600 Ribu? Ini Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairannya

BPNT 2026 Cair Rp400 Ribu atau Rp600 Ribu? Ini Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairannya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial