• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Ketentuan Surat Suara Rusak Pemilu 2024

Info Bansos by Info Bansos
12 Januari 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Ketentuan Surat Suara Rusak Pemilu 2024
    • Ketentuan Surat Suara Rusak
    • Pemusnahan Surat Suara Rusak
      • KPU harus memusnahkan kertas suara yang rusak atau mengamankan surat suara yang rusak tersebut untuk mencegah potensi kecurangan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan surat suara yang rusak .
      • Surat suara yang rusak tidak lagi dapat digunakan dan harus dimusnahkan. Pemusnahannya dapat dilakukan di Percetakan, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan/atau PPLN. Namun, surat suara yang dikategorikan cacat masih bisa digunakan .
    • Kategori Surat Suara Rusak dan Cacat
      • Tidak ada tanda coblosan pada surat suara.
      • Terdapat coblosan lebih dari satu kolom pasangan calon.
      • Coblosan terdapat di bagian lain surat suara.
      • Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan banyak noda.
      • Surat suara kusut, mengkerut, sobek.
      • Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
      • Nama dan logo partai tidak lengkap.
      • Logo KPU tidak jelas.
      • Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan sudah mencoblos.
      • Foto calon dan pasangan calon buram.
      • Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.
    • Jenis Surat Suara Pemilu 2024
      • Surat suara abu-abu: digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
      • Surat suara hijau: digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten.
      • Surat suara kuning: digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
      • Surat suara merah: digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
      • Surat suara biru: digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi .
    • Kategori Surat Suara Cacat
      • Terdapat bintik/noda/cipratan tinta di luar area pencoblosan.
      • Terdapat bintik/noda/cipratan tinta di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama calon, nomor calon, wajah atau leher calon, lambang partai, dan nama partai.
      • Terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto, nama calon, dan nama partai tetap utuh.
      • Terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada.

Ketentuan Surat Suara Rusak Pemilu 2024

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan beberapa ketentuan terkait surat suara rusak dan cacat yang perlu dipahami oleh masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya.

Ketentuan Surat Suara Rusak

Surat suara dalam kondisi rusak ditemukan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU menyatakan bahwa surat suara tercoblos di TPS dapat diganti oleh panitia .
KPPS dapat mengganti surat suara bagi pemilih pada saat pencoblosan, namun pengantian surat suara ini hanya dapat dilakukan sekali .

Pemusnahan Surat Suara Rusak

  1. KPU harus memusnahkan kertas suara yang rusak atau mengamankan surat suara yang rusak tersebut untuk mencegah potensi kecurangan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan surat suara yang rusak .

  2. Surat suara yang rusak tidak lagi dapat digunakan dan harus dimusnahkan. Pemusnahannya dapat dilakukan di Percetakan, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan/atau PPLN. Namun, surat suara yang dikategorikan cacat masih bisa digunakan .

Kategori Surat Suara Rusak dan Cacat

Peraturan terkait pencoblosan melalui surat suara telah tertera dalam Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) No. 3/2019 Pasal 54. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa kategori surat suara yang dinyatakan tidak sah, antara lain:

  1. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara.

  2. Terdapat coblosan lebih dari satu kolom pasangan calon.

  3. Coblosan terdapat di bagian lain surat suara.

  4. Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan banyak noda.

  5. Surat suara kusut, mengkerut, sobek.

  6. Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilu.

  7. Nama dan logo partai tidak lengkap.

  8. Logo KPU tidak jelas.

  9. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan sudah mencoblos.

  10. Foto calon dan pasangan calon buram.

  11. Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.

Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Dalam Pemilu 2024, terdapat 5 jenis surat suara yang digunakan untuk pemilihan berbagai jabatan, yaitu:

  1. Surat suara abu-abu: digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

  2. Surat suara hijau: digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten.

  3. Surat suara kuning: digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

  4. Surat suara merah: digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

  5. Surat suara biru: digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi .

Kategori Surat Suara Cacat

Surat suara dikategorikan cacat apabila memenuhi kriteria-kriteria berikut:

  1. Terdapat bintik/noda/cipratan tinta di luar area pencoblosan.

  2. Terdapat bintik/noda/cipratan tinta di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama calon, nomor calon, wajah atau leher calon, lambang partai, dan nama partai.

  3. Terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto, nama calon, dan nama partai tetap utuh.

  4. Terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada.

Info Bansos

Info Bansos

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Daftar Antrean Online KJP Sembako Februari 2026 via HP, Cek Link Resminya

Cara Daftar Antrean Online KJP Sembako Februari 2026 via HP, Cek Link Resminya

Info KIP 2026: Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Secara Online

Info KIP 2026: Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Secara Online

Info KIP 2026: Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Secara Online

Penonaktifan PBI JK BPJS Kesehatan Berdasarkan SK Mensos, Ini Tujuannya

Penonaktifan PBI JK BPJS Kesehatan Berdasarkan SK Mensos, Ini Tujuannya

Bansos Kemensos Februari 2026 Sudah Cair? Begini Cara Cek Nama Penerima

Bansos Kemensos Februari 2026 Sudah Cair? Begini Cara Cek Nama Penerima

Bansos Kemensos Februari 2026 Sudah Cair? Begini Cara Cek Nama Penerima

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial