• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Pengertian Mahkamah Pidana Internasional

Fai Demplon by Fai Demplon
26 Desember 2023
in Politik
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Pengertian Mahkamah Pidana Internasional
    • Fungsi Mahkamah Pidana Internasional
    • Cara Kerja Mahkamah Pidana Internasional
    • Prinsip Mahkamah Pidana Internasional

Pengertian Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional (MPI) merupakan lembaga pengadilan yang berfungsi untuk mengadili pelaku kejahatan internasional. Dalam konteks hukum, MPI diberikan status sebagai subjek hukum dengan kemampuan hukum yang diatur dalam Statuta MPI.

Pemikiran untuk mendirikan lembaga pengadilan permanen bermula pada tahun 1950, ketika PBB membentuk panitia yang akhirnya menghasilkan Statuta MPI.

Setelah beberapa upaya, MPI resmi terbentuk pada 17 Juli 1998, mengakomodasi 128 pasal dalam Statuta, bukan hanya mengatur pendiriannya tetapi juga melakukan kodifikasi hukum pidana internasional.



Fungsi Mahkamah Pidana Internasional

MPI memiliki beberapa tujuan yang melibatkan peningkatan keadilan distributif, fasilitasi aksi korban, pencatatan sejarah, pemaksaan penataan nilai-nilai internasional, penguatan resistensi individu, pendidikan generasi saat ini dan mendatang, serta pencegahan penindasan terhadap hak asasi manusia yang berlanjut.

Cara Kerja Mahkamah Pidana Internasional

  1. Kejahatan Genosida
    Kejahatan ini mencakup tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama tertentu.
  2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
    Kejahatan ini melibatkan serangan atau tindakan kekerasan terhadap kelompok penduduk, baik dalam atau di luar situasi perang. Contohnya adalah serangan terhadap penduduk sipil, pembersihan etnis, atau kekerasan seksual.
  3. Kejahatan Perang
    Kejahatan ini terjadi ketika terjadi pelanggaran serius terhadap hukum humaniter perang, baik terhadap penduduk sipil maupun tentara.
  4. Kejahatan Agresi
    Kejahatan ini melibatkan perencanaan, persiapan, inisiasi, atau pelaksanaan perang agresi yang melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).




Prinsip Mahkamah Pidana Internasional

    • Prinsip Komplementer
      MPI bertindak sebagai pelengkap dari yuridiksi pidana nasional suatu negara, tidak menggantikannya. Ini berarti MPI hanya berperan jika yuridiksi nasional tidak dapat menangani kasus kejahatan internasional.
    • Prinsip Penerimaan
      Prinsip penerimaan menyangkut diterima atau ditolaknya suatu kasus oleh MPI. Pasal 17 Statuta mengatur kompleksitas hubungan antara sistem hukum nasional dan MPI dalam menerima perkara.
    • Prinsip Otomatis
      Mahkamah memiliki yuridiksi otomatis atas tindakan pidana yang tercantum dalam Statuta Roma 1998 setelah negara menjadi pihak pada Statuta. Namun, Pasal 12 Ayat 2 memberikan kewenangan Mahkamah jika kejahatan terjadi di wilayah negara pihak Statuta.
    • Prinsip Ratione Temporis (Yuridiksi Temporal)
      MPI hanya memiliki yuridiksi atas tindak kejahatan setelah pembentukan Statuta Roma 1998. Tindak kejahatan sebelumnya tidak dapat diperiksa oleh MPI.
    • Prinsip Nullum Crimen Sine Lege
      Seseorang hanya dapat dituntut atas tindakan pidana yang terjadi dalam yuridiksi MPI, sesuai Pasal 22 dan 23 Statuta.
    • Prinsip Ne bis in idem
      Seseorang tidak dapat diadili lagi oleh MPI atas tindak pidana yang sama yang telah diputuskan atau dibebaskan oleh MPI.
    • Prinsip Ratione Loci (Yuridiksi Teritorial)
      MPI memiliki yuridiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah negara pihak, tanpa memandang status kewarganegaraan pelaku.
    • Prinsip Tanggung Jawab Pidana Secara Individual
      MPI memiliki yuridiksi atas individu sebagai “natural person,” bertanggung jawab secara pribadi dan dapat dihukum sesuai Statuta.
    • Prinsip Praduga Tidak Bersalah
      Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di depan MPI, sesuai Pasal 66 Statuta.




    • Prinsip Veto Dewan Keamanan untuk Menghentikan Penuntutan
      Dewan Keamanan PBB memiliki hak untuk mencegah MPI melaksanakan yuridiksinya sesuai Pasal 16 Statuta
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Dana PIP 2026 Tahap 1 : Jadwal Cair dan Cara Cek Penerima

Dana PIP 2026 Tahap 1 : Jadwal Cair dan Cara Cek Penerima

Dana PIP 2026 Tahap 1 : Jadwal Cair dan Cara Cek Penerima

Bansos PKH Awal Februari 2026 Cair Atau Belum? Simak Cara Cek Penerima

Bansos PKH Awal Februari 2026 Cair atau Belum? Simak Cara Cek Penerima

Bansos PKH Awal Februari 2026 Cair atau Belum? Simak Cara Cek Penerima

Cara Cek Desil DTSEN 2026 dan Status Bansos Lewat Google dan Aplikasi

Cara Cek Desil DTSEN 2026 dan Status Bansos Lewat Google dan Aplikasi

Cara Cek Desil DTSEN 2026 dan Status Bansos Lewat Google dan Aplikasi

Link DANA Kaget Terbaru 5 Februari 2026, Cara Klaim Saldo DANA Gratis Tanpa Verifikasi

Link DANA Kaget Terbaru 5 Februari 2026, Cara Klaim Saldo DANA Gratis Tanpa Verifikasi

Link DANA Kaget Terbaru 5 Februari 2026, Cara Klaim Saldo DANA Gratis Tanpa Verifikasi

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial