• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Penggunaan Lampu Strobo Harus Mengikuti Aturan Yang Berlaku

Fai Demplon by Fai Demplon
8 Mei 2023
in Politik
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Aturan Penggunaan Lampu Strobo di Indonesia
  • SANKSI PIDANA

Penggunaan lampu strobo harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya dan tidak menimbulkan bahaya di jalan raya.

Saat berkendara di jalan raya, penggunaan lampu strobo harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Lampu strobo sebaiknya hanya digunakan pada kondisi tertentu, seperti pada saat darurat atau untuk kendaraan yang memiliki tugas khusus seperti mobil polisi, ambulans, atau pemadam kebakaran.

Penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya dan menimbulkan bahaya di jalan raya. Sebelum menggunakan lampu strobo, pastikan untuk memahami aturan yang berlaku dan menggunakan lampu tersebut dengan bijak.




Aturan Penggunaan Lampu Strobo di Indonesia

Lampu strobo disebut sebagai lampu isyarat dalam UU LLAJ yang mengatur bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.
Pasal 59 (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.

Kendaraan yang diberi lampu isyarat berwarna merah atau biru menandakan hak utama untuk kelancaran, dan lampu isyarat berwarna kuning menunjukkan kebutuhan untuk perhatian khusus dari pengguna jalan untuk menjaga keselamatan, merupakan maksud dari “kepentingan tertentu” menurut UU LLAJ.- Penjelasan pasal 59 (1) UU No. 22 Tahun 2009

Pasal 59 ayat (3) dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa lampu isyarat terdiri dari tiga warna, yaitu merah, biru, dan kuning, dan setiap warna memiliki arti tersendiri.

a. Lampu isyarat dengan warna merah atau biru dan sirine berfungsi sebagai tanda bahwa kendaraan bermotor memiliki hak utama;

b. lampu isyarat dengan warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan lain



Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 59 (3) UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang memiliki hak utama adalah kendaraan bermotor yang harus didahulukan dari pengguna jalan lain dan mendapat prioritas.

Berikut adalah urutan pengguna jalan yang memiliki hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009:

a.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b.Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g.Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu, yang ditentukan berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia..Pasal 59 (5) UU No. 22 Tahun 2009 mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan oleh kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.




b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan oleh kendaraan bermotor tahanan, kendaraan pengawalan Tentara Nasional Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan palang merah, kendaraan rescue, dan kendaraan pengantar jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan oleh kendaraan bermotor patroli jalan tol, kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan perawatan dan pembersihan fasilitas umum, kendaraan menderek khusus kendaraan, dan kendaraan angkutan barang khusus

SANKSI PIDANA

Pasal 287 (4) UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

 

 

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 di Kalimantan: Tertinggi di Kaltim dan Kaltara

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 di Kalimantan: Tertinggi di Kaltim dan Kaltara

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 di Kalimantan: Tertinggi di Kaltim dan Kaltara

Ingin Lolos SNBP 2026? Simak Trik Memilih Program Studi yang Tepat

Ingin Lolos SNBP 2026? Simak Trik Memilih Program Studi yang Tepat

Ingin Lolos SNBP 2026? Simak Trik Memilih Program Studi yang Tepat

Bansos Februari 2026 Cair! Ini Jadwal PKH dan BPNT Tahap I

Bansos Februari 2026 Cair! Ini Jadwal PKH dan BPNT Tahap I

Pendaftaran Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Online, Cek Link Pagi Dan Sore

Pendaftaran Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Online, Cek Link Pagi Dan Sore

Pendaftaran Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Online, Cek Link Pagi Dan Sore

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial