Banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahun 2025 yang masih bertanya-tanya mengapa gaji mereka belum juga cair meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan sudah diterima.
Kondisi seperti ini banyak menimbulkan kebingungan, bahkan sampai kekhawatiran, terutama bagi P3K yang sebelumnya sudah berhenti dari pekerjaan lama.
Padahal keterlambatan gaji ini bukan karena kesalahan individu, melainkan berkaitan dengan mekanisme administrasi kepegawaian yang harus dilalui.
Artikel ini akan membahas hal tersebut, ada beberapa point yang perlu diketahui, terutama terkait peran TMT dan SPMT dalam proses pencairan gaji P3K.
Gaji P3K Tidak Langsung Cair Meski SK Sudah Terbit?
SK pengangkatan memang menjadi tanda resmi bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai P3K, akan tetapi SK bukanlah satu satunya dasar pembayaran gaji.
Dalam sistem kepegawaian pemerintah, gaji hanya dapat dibayarkan setelah pegawai dinyatakan benar-benar bekerja secara administratif dan faktual.
Banyak P3K mengira bahwa gaji akan langsung dibayarkan sejak SK diterima.
Padahal, setelah SK terbit, masih ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh instansi dan pegawai, seperti penetapan tanggal mulai kerja, pelaporan ke unit kerja, hingga penerbitan dokumen pendukung lainnya.
Jika tahapan ini belum lengkap, maka gaji belum bisa diproses bendahara.
Peran TMT sebagai Dasar Perhitungan Hak Kepegawaian
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) merupakan tanggal resmi yang menunjukkan sejak kapan seorang P3K mulai memiliki hak dan kewajiban sebagai pegawai pemerintah.
TMT ini biasanya tercantum jelas dalam SK pengangkatan.
Tanggal inilah yang menjadi dasar awal perhitungan gaji, hingga hak kepegawaian lainnya.
Jika TMT ditetapkan pada tanggal tertentu, maka gaji akan terhitung mulai tanggal tersebut,bukan dari tanggal SK diterima.
Sebab itulah meskipun SK sudah ditangan, tetapi TMT belum berjalan atau baru berlaku di bulan berikutnya, maka gaji pun belum bisa dicairkan.
TMT ini juga berfungsi sebagai acuan bagi instansi untuk mengusulkan pembayaran gaji ke sistem keuangan negara atau daerah.
Tanpa TMT yang aktif, proses penggajian tidak dapat dilanjutkan.
SPMT Menjadi Kunci Pencairan Gaji P3K
Selain TMT, SPMT atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas memiliki peran yang sangat penting.
SPMT merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa P3K telah benar-benar mulai bekerja di unit tugasnya sesuai dengan penempatan yang ditetapkan.
SPMT diterbitkan oleh pimpinan unit kerja setelah P3K melapor dan mulai menjalankan tugas.
SPMT ditandatangani langsung oleh atasan di instansi tempat P3K ditempatkan dan mencantumkan tanggal mulai melaksanakan tugas secara nyata.
Tanggal yang tertulis dalam SPMT inilah yang menjadi acuan utama perhitungan gaji P3K 2025.
Dokumen ini menjadi bukti administratif bahwa pegawai sudah aktif bekerja, sehingga menjadi syarat utama pencairan gaji.
Dilansir dari laman radartulungagung.jawapos.com, meskipun seseorang memiliki TMT lebih awal, gaji tetap tidak akan dihitung sebelum SPMT diterbitkan dan ditetapkan.
Ketentuan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan P3K di instansi daerah.
Apa yang Bisa Dilakukan P3K Jika Gaji Belum Cair?
Jika gaji belum juga diterima, P3K disarankan untuk memastikan beberapa hal, seperti mengecek kembali TMT di SK, memastikan sudah melapor dan aktif bekerja, serta menanyakan status penerbitan SPMT ke bagian kepegawaian.
Dengan administrasi yang lengkap dan aktif, gaji P3K akan dibayarkan sesuai ketentuan, termasuk rapelan jika ada keterlambatan.
Kesimpulan
Gaji P3K tidak langsung cair setelah menerima SK karena pembayaran baru bisa diproses setelah TMT berlaku dan SPMT terbit.
TMT menjadi dasar perhitungan hak gaji, sedangkan SPMT membuktikan bahwa P3K sudah aktif melaksanakan tugas.
Jika seluruh administratif lengkap, gaji tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan, termasuk rapelan bila terjadi keterlambatan.
Sumber
https://radartulungagung.jawapos.com/nasional/767146302/gaji-p3k-2025-tidak-otomatis-cair-usai-terima-sk-ini-penjelasan-tmt-dan-spmt-yang-menentukan-hak-gaji?page=2




