• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Tahun 2026: Berikut Rinciannya

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
3 Februari 2026
in Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Tahun 2026: Berikut Rinciannya

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Tahun 2026: Berikut Rinciannya

Contents

  • Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Mengacu Aturan Lama
  • Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
  • Kesimpulan

Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 masih akan berlaku seperti tahun sebelumnya.

Menurut Purbaya, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional meningkat signifikan, melampaui rata-rata pertumbuhan satu dekade terakhir yang berada di kisaran 5 persen.

Selama kondisi tersebut belum tercapai, pemerintah menilai belum tepat untuk menambah beban masyarakat.




Ia menjelaskan, jika pertumbuhan ekonomi mampu menembus angka di atas 6 persen, bahkan hingga 6,5 persen, barulah pemerintah akan membuka ruang evaluasi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, masyarakat dinilai memiliki kemampuan lebih baik dalam menanggung iuran bersama pemerintah.

“Jika ekonomi tumbuh di atas 6 persen dan kesempatan kerja semakin terbuka, barulah kita mempertimbangkan penyesuaian iuran. Untuk saat ini belum,” ujar Purbaya, Sabtu (3/1/2026) dikutip dari cnbcindonesia.

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Mengacu Aturan Lama

Hingga ada kebijakan baru, besaran iuran BPJS Kesehatan 2026 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Selain itu, mulai 1 Juli 2026, peserta tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Namun, denda akan berlaku jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta menggunakan layanan rawat inap.




Baca Juga : BPJS PBI 2026 Terbaru: Syarat Penerima DTSEN, Cara Cek Status, dan Solusi KIS Nonaktif

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Berikut skema iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga 2026:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
    Seluruh iuran dibayarkan oleh pemerintah.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah
    Meliputi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan PPPK.
    Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian:

    • 4% ditanggung pemberi kerja
    • 1% dibayar peserta
  3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
    Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah, dengan skema:

    • 4% dibayar perusahaan
    • 1% dibayar peserta
  4. Iuran Keluarga Tambahan PPU
    Anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per orang, dibayar oleh pekerja.
  5. Peserta PBPU dan Bukan Pekerja
    • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
    • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
    • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
    Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.




Baca Juga : Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Seacara Online, Ini Penejelasannya

Kesimpulan

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 pada 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menjaga daya beli masyarakat, sembari menunggu kondisi ekonomi nasional benar-benar stabil dan tumbuh lebih tinggi.

 

Baca Juga : Pegawai SPPG Jadi PPPK 2026, Segini Gaji yang Akan Diterima
Sumber : cnbcindonesia

Tags: BPJS KesehatanIuran BPJS Kesehatan 2026Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Farhan Tanjung

Farhan Tanjung

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Kemendikbud Rilis Pembukaan Beasiswa Unggulan 2026: Segera Cek Ketentuannya

Kemendikbud Rilis Pembukaan Beasiswa Unggulan 2026: Segera Cek Ketentuannya

Kemendikbud Rilis Pembukaan Beasiswa Unggulan 2026: Segera Cek Ketentuannya

Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2026 di kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2026 di kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Kabar Baik! Bantuan KLJ Februari 2026 Mulai Cair untuk Lansia DKI

Kabar Baik! Bantuan KLJ Februari 2026 Mulai Cair untuk Lansia DKI

Kabar Baik! Bantuan KLJ Februari 2026 Mulai Cair untuk Lansia DKI

Bansos DKI Jakarta Februari 2026 Segera Cair, Penerima KAJ, KLJ, KPDJ Wajib Cek

Bansos DKI Jakarta Februari 2026 Segera Cair, Penerima KAJ, KLJ, KPDJ Wajib Cek

Bansos DKI Jakarta Februari 2026 Segera Cair, Penerima KAJ, KLJ, KPDJ Wajib Cek

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial