Aktivasi Sekarang! 2,5 Juta Murid Terancam Kehilangan Dana PIP Rp1,8 Juta. Sebanyak 2,5 juta pelajar berisiko tidak mendapatkan dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) jika mereka tidak mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu pada 28 Februari 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memperpanjang tenggat waktu dari yang sebelumnya adalah 31 Januari 2026.
Kewajiban aktivasi ini ditujukan untuk penerima baru yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi agar mereka dapat menarik bantuan sebesar maksimum Rp1.800.000 untuk jenjang SMA dan SMK.
Langkah ini menjadi syarat yang tidak bisa diabaikan karena rekening tersebut dibuka dengan saldo awal nol dan akan hangus jika lewat dari batas waktu perpanjangan.
Data hingga 31 Desember 2025 menunjukkan, sebagian besar siswa yang belum mengaktifkan rekening berasal dari jenjang Sekolah Dasar (SD), dengan lebih dari satu juta peserta didik yang terdaftar.
Pemerintah telah menginstruksikan Dinas Pendidikan dan lembaga pendidikan untuk segera membantu orang tua siswa berkoordinasi dengan bank penyalur.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kelonggaran kepada jutaan siswa yang masih perlu menyelesaikan proses administrasi bank.
“Batas waktu aktivasi rekening PIP 2025 yang awalnya ditentukan pada 31 Januari 2026 telah diperpanjang hingga 28 Februari 2026,” kata Adhika dalam pernyataannya.
Sekilas Data Siswa yang Belum Aktivasi
Menurut laporan dari bank penyalur, berikut adalah jumlah siswa yang belum mengaktifkan rekening SimPel:
- SD: 1.125.322 siswa
- SMP: 317.883 siswa
- SMA: 584.001 siswa
- SMK: 482.826 siswa
Total: 2.510.032 siswa.
Rincian Dana Bantuan PIP 2026
Dana PIP dialokasikan sesuai jenjang pendidikan dengan rincian berikut:
- SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun.
- SMP: Rp750.000 per tahun.
- SD: Rp450.000 per tahun.
Siswa di kelas akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK) akan menerima 50 persen dari jumlah total tersebut karena waktu studi yang tidak mencapai satu tahun penuh.
Prosedur dan Dokumen Aktivasi
Aktivasi rekening dapat dilakukan dengan mengunjungi bank penyalur yang telah ditunjuk.
BRI melayani jenjang SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, sementara BSI melayani untuk semua jenjang pendidikan khusus di Provinsi Aceh.
Dokumen yang perlu dibawa oleh siswa atau orang tua meliputi:
- Surat keterangan aktivasi rekening dari Kepala Sekolah.
- Fotokopi dokumen identitas (Kartu Pelajar/KTP/KIA).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua.
- Formulir aktivasi dari bank terkait.
Status penerimaan dapat diperiksa secara mandiri melalui situs pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK pada kolom pencarian.
Dana hanya akan ditransfer ke rekening yang telah aktif dan terdaftar dalam SK Pemberian.
Pastikan bagi anda atau anak anda yang terdaftar sebagai penerima bantuan PIP untuk segera aktivasi rekening.
Jangan sampai bantuan sebesar Rp. 1,8 Juta tidak jadi diterima dikarenakan tidak aktivasi rekening.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/648078/2-5-juta-murid-terancam-gagal-cairkan-dana-pip-rp1-8-juta-buruan-aktivasi-rekening




