Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026. Bantuan sosial bersyarat ini diberikan khusus kepada keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.
Dana bantuan tersebut disalurkan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan didasarkan pada data kependudukan yang telah diverifikasi, termasuk status penerima yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP mereka masuk sebagai penerima PKH–KKS 2026, penting untuk memahami tanda-tanda dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Penjelasan PKH Dan KKS Tahun 2026
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan di Indonesia.
Bantuan ini disesuaikan dengan kebutuhan anggota keluarga, seperti sektor kesehatan, pendidikan, serta perlindungan sosial.
Penyalurannya dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yaitu kartu resmi yang berfungsi sebagai rekening penerima bansos.
Selain untuk PKH, KKS juga digunakan dalam program bantuan lain, misalnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Tanda-tanda e-KTP Berpotensi Terdaftar Sebagai Penerima PKH
Tidak semua warga yang memiliki e-KTP otomatis mendapatkan PKH. Dilansir dari anakhiv.id, berikut beberapa indikator utama yang biasanya menjadi syarat calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2026:
1. Nama Terdata dalam DTSEN
Penerima harus tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu basis data terbaru pemerintah yang menjadi acuan penyaluran bantuan sosial.
2. Termasuk Kelompok Desil 1–5
Keluarga dengan tingkat kesejahteraan pada kategori desil 1 hingga 5 (miskin sampai rentan) memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh bantuan PKH.
3. NIK dan Data KK Sesuai Dukcapil
Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data pada Kartu Keluarga wajib valid dan sesuai dengan catatan Dukcapil. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan bantuan tidak dapat diproses.
4. Memiliki Anggota Keluarga yang Masuk Komponen PKH
Dalam satu keluarga harus terdapat anggota yang memenuhi kategori penerima PKH, seperti:
- Ibu hamil atau masa nifas
- Anak balita usia 0–6 tahun
- Anak sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA
- Lansia
- Penyandang disabilitas berat
Komponen tersebut menjadi dasar perhitungan jumlah bantuan yang diterima.
5. Tidak Berstatus Pegawai Negara
Calon penerima tidak boleh merupakan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun pensiunan dengan penghasilan tetap dari negara. Program ini diprioritaskan untuk warga yang benar-benar membutuhkan.
Langkah Mengecek Status Penerima PKH 2026
Apabila e-KTP Anda memenuhi kriteria di atas, Anda dapat memeriksa status penerima PKH secara daring melalui situs resmi Kemensos:
- Buka browser di HP atau komputer
- Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai alamat pada KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP
- Ketik kode captcha yang tersedia
- Klik tombol “Cari Data”
Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi bantuan PKH beserta periode pencairannya.
Mengapa Pengecekan Data Sangat Penting?
Memastikan status penerima PKH sangat penting agar masyarakat tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan yang dapat meringankan kebutuhan hidup, pendidikan, maupun kesehatan selama tahun 2026.
Jika data tidak muncul atau terdapat kesalahan informasi, masyarakat dapat melakukan perbaikan melalui fitur Usul/Sanggah di aplikasi Cek Bansos atau menghubungi pendamping PKH di desa atau kelurahan setempat.
Langkah ini membantu agar data penerima selalu diperbarui sesuai kondisi terbaru keluarga penerima.
Kesimpulan
Semoga program ini dapat membantu meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Sumber Referensi
- https://anakhiv.id/berita-bantuan-sosial/082053322/cara-daftar-bansos-pkh-2026-lewat-hp-dengan-syarat-dtks-terbaru-untuk-kpm-cukup-pakai-nik-ktp/




