Kabar kurang menyenangkan datang bagi ribuan peserta PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang.
Acara penting yang sudah lama dinantikan, yakni penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu, harus ditunda.
Awalnya, penyerahan SK dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 31 Oktober 2025, namun saat ini jadwal tersebut harus ditunda dan belum dapat dilaksanakan sesuai rencana semula.
Penyebab Penundaan
Lalu, apa yang menjadi faktor penundaan ini?
Dilansir dari Tribun.com yang berdasarkan keterangan resmi, penundaan terjadi karena perlu dilakukan perbaikan pada naskah dinas PPPK Paruh Waktu.
Hal tersebut ditegaskan melalui surat resmi dari Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Deli Serdang, dengan nomor 800.1.13.2/4342/P/BKPSDM-DS/10/2025.
Dalam surat itu disebutkan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Deli Serdang akan ditunda hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Saat ini, para peserta diharapkan bersabar menunggu informasi resmi berikutnya terkait jadwal penyerahan SK.
Fokus pada Gaji 4.000 PPPK Paruh Waktu
Meski penyerahan SK mengalami penundaan, perhatian publik kini tertuju pada satu hal: berapa gaji yang akan diterima sekitar 4.000 PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang?
Besaran gaji menjadi sorotan utama karena status kepegawaian mereka yang baru.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), terdapat dua skema utama terkait pemberian gaji PPPK Paruh Waktu:
- Skema 1: Gaji minimal yang diterima setara dengan penghasilan yang mereka peroleh saat masih berstatus honorer.
- Skema 2: Gaji disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah masing-masing.
Jika mengacu pada skema kedua, gaji PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang diperkirakan mencapai Rp3,7 juta.
Secara spesifik, gaji ini menyesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang 2025, yang nilainya mencapai Rp3.732.906.
Inilah jumlah yang diproyeksikan akan diterima oleh sekitar 4.000 PPPK Paruh Waktu tersebut sebagai kompensasi atas tugas dan tanggung jawab mereka.
Kesimpulan
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang ditunda karena perlu perbaikan naskah dinas. Meski demikian, gaji sekitar 4.000 PPPK Paruh Waktu diproyeksikan mencapai Rp3,7 juta, sesuai skema gaji honorer atau Upah Minimum Kabupaten setempat.
Sumber Referensi
https://trends.tribunnews.com/news/104223/penyerahan-sk-pppk-paruh-waktu-di-deli-serdang-ditunda-ini-alasan-dan-detail-gajinya




