Cara Mengurus SKCK Online Tahun 2025
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, daftar CPNS, atau mengurus beasiswa. Kabar baiknya, sekarang kamu bisa buat SKCK secara online tanpa harus antre lama.
1. Buka Website Resmi
Akses situs resmi SKCK online: https://skck.polri.go.id
2. Siapkan Dokumen Digital
- KTP dan KK
- Akta kelahiran
- Pas foto ukuran 4×6 (latar merah)
- Sidik jari (jika sudah punya sebelumnya)
3. Isi Formulir Online
Lengkapi formulir sesuai data diri, unggah semua dokumen, lalu pilih lokasi Polres/Polda tempat kamu ingin mengambil SKCK.
4. Bayar Biaya Resmi
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, bisa dibayar lewat transfer atau e-wallet yang tersedia di situs.
5. Ambil SKCK
Setelah verifikasi, SKCK bisa diambil langsung ke kantor polisi yang kamu pilih. Beberapa wilayah juga mulai menerapkan pengiriman SKCK via pos.



