Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memperkuat pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026. Salah satu pembaruan penting dalam program ini adalah perluasan sasaran penerima hingga siswa Taman Kanak-kanak (TK) sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
Melalui PIP, pemerintah menargetkan lebih dari 19 juta peserta didik di berbagai jenjang pendidikan dapat terus melanjutkan sekolah tanpa terkendala masalah biaya. Program ini juga diharapkan mampu menekan angka putus sekolah di Indonesia. Lantas, siapa saja yang berhak menerima PIP 2026? Berikut penjelasan lengkapnya.
Kriteria Penerima PIP 2026
Tidak semua siswa otomatis memperoleh bantuan PIP. Bantuan ini hanya diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Adapun kriteria penerima PIP yang dilansir oleh kompas.com diantaranya adalah:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, antara lain:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim dan/atau piatu.
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang sempat putus sekolah (dropout) dan berkeinginan untuk kembali melanjutkan pendidikan.
- Siswa dengan kondisi khusus, seperti:
- Mengalami disabilitas atau gangguan fisik.
- Berasal dari keluarga dengan orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Tinggal di wilayah konflik.
- Berasal dari keluarga terpidana atau berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
- Memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal dalam satu rumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Mekanisme Pendaftaran PIP 2026
Berdasarkan informasi dari kompas.com, pendaftaran PIP 2026 tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa maupun orang tua. Proses pengusulan calon penerima sepenuhnya dilakukan oleh pihak sekolah dengan mendata siswa yang dinilai memenuhi persyaratan.
Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Kemendikdasmen melalui sistem Dapodik serta DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Setelah proses verifikasi selesai, siswa yang ditetapkan sebagai penerima PIP akan memperoleh pemberitahuan resmi dari pihak terkait.
Besaran Dana PIP 2026
Dana PIP diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik, seperti pembelian buku, seragam sekolah, perlengkapan belajar, dan keperluan pendukung lainnya.
Besaran bantuan PIP tahun 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:
- TK dan SD sederajat: Rp 450.000 per tahun
- SMP sederajat: Rp 750.000 per tahun
- SMA sederajat: Rp 1.800.000 per tahun
Cara Mengecek Status Penerima PIP 2026
Peserta didik atau orang tua dapat mengecek status penerima PIP 2026 secara mandiri melalui situs resmi Kemendikdasmen.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Masukkan NISN dan NIK siswa.
- Isikan kode verifikasi yang tersedia.
- Klik menu “Cek Penerima PIP” untuk melihat status kepesertaan.
Penutup
Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Dengan cakupan penerima yang semakin luas hingga jenjang TK, program ini diharapkan mampu mendukung keberhasilan Wajib Belajar 13 Tahun serta meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Pastikan data siswa sudah sesuai dan lakukan pengecekan status secara berkala agar tidak melewatkan manfaat program ini.
Sumber
https://www.kompas.com/edu/read/2026/01/31/144540371/cara-daftar-pip-2026-dibuka-bulan-februari-buat-siswa-tk-hingga-sma




