Di tahun 2026, informasi terkait pangkat dan golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terutama untuk status Paruh Waktu menjadi salah satu hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat khususnya bagi mereka yang tertarik untuk bekerja di sektor pemerintahan.
Memahami pangkat dan golongan P3K Paruh Waktu tidak hanya membantu calon pegawai menyiapkan diri secara administratif, tetapi juga memberikan gambaran jelas mengenai jenjang karier, hak, dan tunjangan yang akan diterima.
Lalu, bagaimana pangkat dan golongan untuk P3K Paruh Waktu?
Pangkat dan Golongan P3K Paruh Waktu
Perlu diketahui bahwa status P3K terdiri dari Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Meskipun keduanya memiliki perbedaan terkait jam, tenggat dan besaran gaji, namun ternyata untuk golongan dan pangkat, keduanya memiliki kesamaan.
Dilansir dari laman detik.com, berikut pangkat dan golongan P3K Paruh Waktu:
Golongan P3K Paruh Waktu Berdasarkan Jenjang Pendidikan
- SD: Golongan I
- SMP Sederajat: Golongan IV
- SLTA/Diploma I Sederajat: Golongan V
- Diploma II: Golongan VI
- Diploma III: Golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
- Pascasarjana S2: Golongan X
- Pascasarjana S3: Golongan XI
Pangkat dan Golongan P3K Paruh Waktu Berdasarkan Jabatan Fungsional
PPPK Guru
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
PPPK Dokter
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
PPPK Dosen
- Asisten Ahli: Magister Linier (Golongan X)
- Lektor: Magister Linier (Golongan XI)
- Lektor Kepala: Magister Linier (Golongan XIII)
- Profesor: Doktor Linier (Golongan XVI)
PPPK Arsiparis
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
PPPK Pranata Hubungan Masyarakat
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Baca juga: Update Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Total Penghasilan, Gaji Pokok Dan Tunjangan
Gaji P3K Paruh Waktu
Adapun gaji P3K Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam ketentuan ini, gaji P3K Paruh Waktu akan disetarakan dengan UMK atau UMP di setiap Provinsi.
Dilansir dari laman dukuhdungus.id, berikut rincian gaji P3K jika dilihat berdasarkan UMP tiap provinsi di tahun 2026:
- DKI Jakarta: Rp5.729.876
- Papua Selatan: Rp4.508.850
- Papua: Rp4.436.283
- Papua Tengah: Rp4.295.848
- Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- Papua Barat: Rp3.840.947
- Kalimantan Utara: Rp3.770.000
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000
- Kalimantan Timur: Rp3.759.313
- Riau: Rp3.780.495
- Kalimantan Selatan: Rp3.686.138
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
- Maluku Utara: Rp3.552.840
- Jambi: Rp3.471.497
- Gorontalo: Rp3.405.144
- Maluku: Rp3.334.499
- Sulawesi Barat: Rp3.315.935
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
- Sumatera Utara: Rp3.228.701
- Sumatera Barat: Rp3.214.846
- Bali: Rp3.207.459
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
- Banten: Rp3.100.881
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552
- Lampung: Rp3.047.734
- Bengkulu: Rp2.827.250
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898
- Jawa Timur: Rp2.446.880
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495
- Jawa Barat: Rp2.317.601
- Jawa Tengah: Rp2.317.386
Kesimpulan
Dengan memahami pangkat, golongan, dan gaji P3K Paruh Waktu 2026, calon pegawai dapat menyiapkan diri dengan lebih matang, baik dari segi administratif maupun perencanaan karier. Informasi ini juga membantu masyarakat mendapatkan gambaran jelas mengenai hak, tunjangan, dan peluang jenjang karier di sektor pemerintahan, sehingga proses memasuki dunia P3K menjadi lebih transparan dan terarah.
Sumber
- https://www.detik.com/jatim/berita/d-8308666/pangkat-dan-golongan-pppk-paruh-waktu
- https://dukuhdungus.id/gaji-pppk-paruh-waktu-2026-untuk-lulusan-sma-d3-dan-s1/#google_vignette




