Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) paruh waktu menjadi perhatian besar bagi tenaga non-ASN di berbagai sektor.
Pemerintah memastikan bahwa skema ini tidak bersifat sementara, karena PPPK paruh waktu dapat diperpanjang secara berkelanjutan sampai usia pensiun.
Skema paruh waktu dirancang sebagai solusi transisi dalam penataan pegawai pemerintah, Dengan tujuan untuk memberikan kepastian kerja, menjaga kesejahteraan, sekaligus menyesuaikan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran negara.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mekanisme, peluang serta dampak bagi tenaga non-ASN di masa mendatang.
Mekanisme Perpanjangan PPPK Paruh Waktu hingga Usia Pensiun
PPPK paruh waktu diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Meski demikian, kontrak ini tidak berhenti dalam satu periode saja, melainkan bisa diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Perpanjangan akan dilakukan secara berkala berdasarkan evaluasi instansi.
Penilaian masa kerja pegawai dilakukan dengan melihat kemampuan yang dimiliki serta kebutuhan instansi yang terus berkembang.
Ada beberapa kriteria utama yang digunakan untuk menentukan apakah kontrak kerja seorang pegawai masih layak untuk diperpanjang atau tidak.
Berikut ini adalah faktor penentu yang dirujuk dari keputusan Mentri PANRB mengenai mekanisme pengadaan ASN :
- Hasil penilaian kinerja (E-Kinerja)
- Ketersediaan ruang fiskal daerah
- Analisis jabatan dan beban kerja
- Kesehatan jasmani dan rohani
- Pencapaian batas usia pensiun
Selama PPPK paruh waktu menunjukkan kinerja yang baik dan masih dibutuhkan, kontrak dapat terus diperpanjang.
Dengan mekanisme perpanjangan ini, PPPK paruh waktu memiliki peluang bekerja hingga mencapai usia pensiun.
Ini memberikan kepastian kerja jauh lebih baik dibandingkan status honorer sebelumnya yang sering kali tidak menentu.
Peluang PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu
Dilansir dari laman liputan6.com, Mekanisme pengangkatan status dari Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu merupakan prioritas dalam agenda penataan ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang dikawal oleh Kemenpan RB dan BKN.
Pemerintah telah menyiapkan skema transisi di mana pegawai Paruh Waktu dapat diusulkan menjadi Penuh Waktu tanpa harus melalui proses seleksi kompetensi dasar dari awal kembali.
Pemerintah membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika instansi membutuhkan tambahan pegawai dengan jam kerja penuh dan tersedia formasi yang sesuai.
Serta ketersediaan anggaran daerah juga menjadi penentu kenaikan status pegawai non-ASN.
Dampak Kebijakan bagi Tenaga Non-ASN
Kebijakan ini dinilai memberikan rasa aman bagi tenaga non-ASN.
Selain mendapatkan kepastian kerja, mereka juga mendapatkan jalur karir yang lebih jelas dibandingkan sebelumnya.
Pemerintah menegaskan bahwa skema ini akan terus di evaluasi agar tetap adil dan berpihak pada kebutuhan pegawai serta layanan publik.
Kesimpulan
Kebijakan PPPK paruh waktu memberikan kepastian kerja karena kontraknya dapat diperpanjang secara berkelanjutan hingga usia pensiun.
Selain itu skema ini memberikan peluang bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi.
Dengan kebijakan ini pemerintah berupaya menjaga kesejahteraan tenaga non-ASN sekaligus menata kepegawaian secara lebih adil dan berkelanjutan.
Sumber
https://www.liputan6.com/hot/read/6263608/pppk-paruh-waktu-bisa-diperpanjang-sampai-pensiun-dan-naik-status-penuh-waktu




