Besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026 menjadi salah satu hal yang banyak ditanyakan warga, termasuk di Provinsi Riau.
Kepastian mengenai nominal gaji tersebut sebenarnya sudah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi pedoman utama bagi seluruh instansi pemerintah dalam menetapkan besaran upah bagi PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.
Aturan Resmi Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu Pada KepmenPAN-RB 16/2025
Dalam aturan tersebut, ketentuan mengenai penghasilan PPPK Paruh Waktu dijelaskan pada diktum ke-19, ke-20, dan ke-21.
Pada diktum ke-19 disebutkan bahwa upah minimal yang diterima harus setidaknya sama dengan penghasilan sebelumnya saat masih berstatus non-ASN, atau mengikuti upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Dengan kata lain, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sumber Pembayaran Dan Hak Tambahan PPPK Paruh Waktu
Selanjutnya, diktum ke-20 menerangkan bahwa pendanaan untuk pembayaran upah PPPK Paruh Waktu berasal dari sumber anggaran selain belanja pegawai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, diktum ke-21 menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh gaji serta fasilitas lain yang diatur pemerintah.
UMP Naik, Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Dipastikan Ikut Menyesuaikan
Jika mengacu pada aturan tersebut, maka penghasilan PPPK Paruh Waktu berpotensi mengalami kenaikan pada 2026. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan UMP sebesar 6 hingga 7 persen.
Hingga kini, sebanyak 21 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing.
Daftar UMP 2026 Di Sejumlah Provinsi
Seperti dilansir dari portalsulut.pikiran-rakyat.com, berikut rincian UMP 2026 yang dapat menjadi acuan gaji PPPK Paruh Waktu:
- Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9 persen)
- Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1 persen)
- Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3 persen)
- Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74 persen)
- Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (Naik 7,06 persen)
- Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33 persen)
- Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35 persen)
- Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12 persen)
- DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78 persen)
- Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1 persen)
- Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04 persen)
- Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72 persen)
- Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08 persen)
- Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01 persen)
- Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21 persen)
- Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1 persen)
- Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25 persen)
- DKI Jakarta: Rp5,7 juta (Naik 6,1 persen)
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat memahami besaran gaji terbaru serta menjadi gambaran jelas bagi calon maupun pegawai PPPK Paruh Waktu di tahun 2026.
Sumber Referensi
- https://portalsulut.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-859886819/berapa-gaji-pppk-paruh-waktu-di-provinsi-riau-2026-apakah-naik-ini-daftarnya?page=all




