P3K Paruh waktu merupakan pegawai pemerintah bekerja selama 4 jam selama 5 hari kerja setiap minggu. Lalu berapa gaji P3K Paruh Waktu 2026 jika memiliki jam kerja yang berbeda dengan PPPK Waktu Penuh? Dibawah ini dijelaskan terkait gaji P3K Paruh Waktu 2026.
Ketentuan Gaji P3K Paruh Waktu 2026
Pemerintah sebelumnya telah mengatur gaji P3K paruh waktu yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa P3K Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber anggaran untuk gaji sebagaimana dimaksud pada diktum kesembilan belas dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. P3K paruh waktu berhak atas gaji serta fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Gaji P3K Paruh Waktu 2026 Berdasarkan UMP
Jika suatu wilyah ingin menetapkan gaji P3K Paruh Waktu 2026 berdasarkan UMP (Upah Minimum Provinsi) berikut rinciannya:
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Banten: Rp 3.100.881,40
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Lampung: Rp 3.047.734
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.890
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
- Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
- Papua Selatan: Rp 4.508.100
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Kep. Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Aceh: Rp 3.932.552
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- Papua Barat: Rp 3.841.000
- Riau: Rp 3.780.495
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Maluku Utara: Rp 3.510.240
- Bali: Rp 3.207.459
- Jambi: Rp 3.471497
- Gorontalo: Rp 3.405.144
- Maluku: Rp 3.334.490
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
- Sumatera Utara: Rp 3.228.949
Tunjangan P3K Paruh Waktu 2026
Meskipun bekerja dengan status paruh waktu, dilansir dari lombok.tribunnews.com pegawai P3K masih mendapatkan jaminan perlindungan serta sejumlah tunjangan, yang meliputi:
- Jaminan Sosial seperti Fasilitas BPJS Kesehatan untuk perlindungan Kecelakaan Kerja (JKK), jaminan Kematian (JKM) dan Program Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai aturan UU ASN 2023
- Tunjangan seperti kebutuhan pangan yang disesuaikan dan tambahan insentif sesuai kinerja pengganti tunjangan kinerja.
Kesimpulan
Pada tahun 2026, besaran gaji untuk P3K Paruh Waktu akan ditentukan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025. Nilai upah yang diterima paling sedikit sama dengan penghasilan ketika masih berstatus tenaga honorer, atau mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah masing-masing.
Sumber
- https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2025/01/16_2025_KEPMENPANRB-TENTANG-PEGAWAI-PEMERINTAH-DENGAN-PERJANJIAN-KERJA-PARUH-WAKTU.pdf
- https://www.liputan6.com/hot/read/6256116/update-gaji-pppk-2026-sesuai-peraturan-terbaru-naik-kisaran-6-7-persen
- https://lombok.tribunnews.com/news/99060/pppk-paruh-waktu-2026-skema-gaji-tunjangan-dan-peluang-jadi-penuh-waktu




