Cek Fakta: BSU 2025 Cair November atau Ditunda ke 2026 Menurut Kemnaker
Cek Fakta: BSU 2025 Cair November atau Ditunda ke 2026 Menurut Kemnaker. Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali hangat dikabarkan di media sosial, yang membuat sejumlah pekerja bertanya-tanya. Isu yang beredar menyebutkan bahwa BSU akan dicairkan lagi pada bulan Oktober atau November 2025, setelah sebelumnya tidak ada informasi yang jelas tentang pencairan dalam waktu yang cukup lama.
Ada juga spekulasi yang mengatakan bahwa pencairan BSU 2025 mungkin akan ditunda hingga tahun 2026. Menanggapi informasi yang tidak jelas ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan keterangan resmi mengenai status program bantuan tersebut.
Penjelasan program dan status BSU 2025
Kemnaker mengonfirmasi bahwa program BSU 2025 sudah diluncurkan dan selesai disalurkan pada tahun ini. Program ini memberikan bantuan subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai kepada pekerja yang memenuhi syarat tertentu.
Menurut informasi di laman resmi Kemnaker, pencairan BSU 2025 telah dilakukan pada bulan Juni-Juli 2025. Bantuan ini didistribusikan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia kepada pekerja yang telah terverifikasi memenuhi kriteria.
Para penerima bantuan menerima Rp600 ribu, yang merupakan total dari Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, mengonfirmasi bahwa pencairan BSU 2025 hanya dilakukan hingga batch 4 pada bulan Agustus 2025.
Yassierli juga menyatakan bahwa hingga awal November 2025, pemerintah masih belum mengatur jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II. Ia menegaskan bahwa saat ini belum ada diskusi atau keputusan baru terkait pencairan tambahan di bulan yang akan datang.
“Saat ini belum ada instruksi atau kebijakan mengenai BSU tahap II. Jika ada yang mengunggah tentang BSU di bulan Oktober atau November, itu masih belum akurat,” kata Menaker Yassierli.
Dengan penjelasan tersebut, dapat dipastikan bahwa berita mengenai penundaan pencairan BSU 2025 hingga tahun 2026 adalah tidak benar. Program BSU 2025 telah selesai pada bulan Agustus lalu.
Kilas balik syarat penerima BSU 2025
Penting untuk diingat bahwa program BSU 2025 yang sudah berakhir ini ditujukan bagi pekerja yang memiliki kriteria tertentu. Tidak semua pekerja secara otomatis mendapatkan bantuan ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria penerima BSU 2025 yang sudah disalurkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
- Memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
- Bekerja di sektor formal (seperti buruh pabrik, guru honorer, karyawan swasta, dan lain-lain).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
- Terdaftar di perusahaan atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah.
Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diklarifikasi kebenarannya oleh pemerintah. Untuk menghindari penipuan, selalu pastikan untuk memeriksa informasi BSU 2025 hanya melalui situs resmi Kemnaker atau saluran pemerintah yang terpercaya.
Sumber : metrotvnews.com




