Pemerintah secara resmi menetapkan skema gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu tahun 2026 melalui regulasi terbaru.
Dalam kebijakan ini, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh penghasilan yang layak karena penetapan gaji mengacu pada Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota (UMP/UMK) maupun struktur golongan gaji PPPK, serta dilengkapi berbagai tunjangan pendukung.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi pegawai non-ASN yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu. Selain memberikan kepastian pendapatan, pemerintah juga menjamin perlindungan sosial bagi PPPK Paruh Waktu melalui program jaminan resmi.
Dasar Hukum Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Penetapan gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa besaran gaji dapat disesuaikan dengan beberapa acuan, yaitu:
- UMP atau UMK di wilayah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja
- Upah terakhir sebagai pegawai non-ASN, dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah
Selain itu, instansi pemerintah juga dapat menggunakan skema golongan PPPK sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai pedoman penggajian.
Rincian Gaji Pokok PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Dilansir dari metrotvnews.com, berikut daftar rentang gaji pokok bulanan PPPK tahun 2026 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan masa kerja, kualifikasi pendidikan, dan kebijakan masing-masing instansi.
Jenis Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima sejumlah tunjangan, meskipun beberapa di antaranya diberikan secara proporsional sesuai jam kerja.
Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu:
- Tunjangan Pekerjaan: Sekitar 5–20 persen dari gaji pokok, tergantung beban tugas dan tanggung jawab
- Tunjangan Hari Raya (THR): Setara satu bulan gaji pokok dan dibayarkan menjelang hari raya
- Tunjangan Transportasi dan Sarana Kerja: Diberikan jika pekerjaan membutuhkan mobilitas atau peralatan tertentu
- Perlindungan Sosial: Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang disubsidi pemerintah
Simulasi Total Gaji PPPK Paruh Waktu per Bulan
Sebagai ilustrasi, seorang PPPK Paruh Waktu Golongan VI yang bekerja di wilayah Jawa Barat memiliki gaji pokok rata-rata sekitar Rp3.554.950 per bulan.
Jika mendapatkan:
- Tunjangan pekerjaan 10 persen: ± Rp355.495
- Tunjangan transportasi: Rp500.000
Maka total pendapatan bruto bulanan diperkirakan mencapai Rp4.410.445.
Perlu dicatat bahwa angka tersebut merupakan estimasi sebelum potongan. THR dibayarkan satu kali dalam setahun, sedangkan BPJS merupakan bentuk perlindungan sosial dan bukan tunjangan tunai.
Besaran tunjangan dapat berbeda tergantung kebijakan instansi masing-masing.
Prospek PPPK Paruh Waktu ke Depan
Dengan skema gaji dan tunjangan tersebut, PPPK Paruh Waktu tidak hanya memperoleh kepastian pendapatan, tetapi juga jaminan sosial serta pengalaman kerja di instansi pemerintah.
Ke depan, status PPPK Paruh Waktu juga membuka peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sesuai kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja.
Kesimpulan
Skema gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu tahun 2026 memberikan jaminan penghasilan yang layak bagi pegawai pemerintah dengan sistem kerja paruh waktu.
Penetapan gaji mengacu pada UMP/UMK atau struktur golongan PPPK, sehingga tetap kompetitif dan tidak lebih rendah dari penghasilan sebelumnya sebagai non-ASN.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh berbagai tunjangan serta perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan dukungan tersebut, PPPK Paruh Waktu tidak hanya mendapatkan kompensasi finansial, tetapi juga jaminan kesejahteraan serta peluang pengembangan karier menuju PPPK Penuh Waktu.
Sumber: Metrotvnews.com




