Aturan baru penerima bansos Kemensos 2026 resmi diberlakukan oleh pemerintah mulai Januari, terutama untuk bansos reguler seperti PKH dan BPNT. Dilansir dari laman radartulungagung, kebijakan aturan baru penerima bansos Kemensos ini merupakan upaya pemerintah agar penyaluran bantuan yang semakin tepat sasaran berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui.
Bagi masyarakat, mengetahui aturan baru penerima bansos Kemensos ini sangat penting untuk memastikan kembali kelayakan sebagai penerima. Lantas, apa saja aturan bansos Kemensos di tahun 2026? Dan apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima?
Aturan Baru Penerima Bansos Kemensos 2026
Masih melansir dari laman yang sama yakni radartulungagung, di tahun 2026 ini pemerintah hanya akan berfokus untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang masuk dalam desil 1-4.
Kebijakan ini tentunya berdampak pada masyarakat desil 5 yang sebelumnya menerima bansos Kemensos tidak lagi ditetapkan sebagai penerima pada tahun 2026. Meski demikian, kuota bantuan tidak akan dikurangi oleh pemerintah karena benar-benar ingin menyalurkan bantuan kepada yang membutuhkan dan masuk dalam desil terbawah berdasarkan usulan masyarakat.
Syarat Penerima Bansos Kemensos 2026
Untuk syarat penerima bansos Kemensos di tahun 2026 tidak jauh berbeda dari syarat sebelumnya, hanya saja penyaluran diutamakan pada masyarakat yang masuk dalam desil 1-4 sesuai dengan aturan baru dari pemerintah.
Meliput dari laman metrotvnews.com, berikut syarat penerima bansos Kemensos 2026:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan berada pada desil 1-4
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.
- Bukan seorang pensiunan yang menerima gaji bulanan dari negara.
Cara Daftar Bansos Kemensos 2026
Masyarakat yang masuk dalam desil 1-4 dan ingin menerima bansos Kemensos di tahun 2026 dapat mengajukan diri secara online melalui aplikasi cek bansos.
Jika mengutip dari laman okezone.com, berikut cara daftar bansos Kemensos 2026:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
- Buka aplikasi tersebut dan klik tombol ‘Buat Akun Baru’ untuk melakukan proses registrasi.
- Isi data diri yang diminta dengan lengkap, termasuk nama lengkap yang sesuai dengan KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), alamat domisili, dan alamat email aktif.
- Unggah foto e-KTP dan selfie/swafoto sambil memegang e-KTP.
- Pastikan semua data terisi dengan benar, kemudian klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
- Cek email dari Kemensos untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun.
- Setelah berhasil, kembali masuk ke beranda aplikasi Cek Bansos dan klik menu ‘Daftar Usulan’.
Pilih menu ‘Tambahkan Usulan’ dan isi informasi pribadi yang diminta. - Pilih jenis bantuan yang diinginkan dan tunggu proses verifikasi.
Unggah foto kondisi rumah. - Klik “simpan” dan tunggu verifikasi dari Dinas Sosial setempat.
Kesimpulan
Oleh karena itu, penting bagi calon penerima untuk memastikan data diri sudah sesuai dan terdaftar dalam DTSEN. Dengan memahami syarat dan cara pendaftaran, masyarakat diharapkan tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan yang berhak diterima.
Sumber
- https://radartulungagung.jawapos.com/ekonomi-bisnis/767117073/resmi-berlaku-aturan-baru-pkh-bpnt-tahap-1-2026-desil-5-dipastikan-gugur-ini-update-pencairan-januarimaret?page=2#google_vignette
- https://www.metrotvnews.com/read/b3JC521V-mau-dapat-bansos-pkh-atau-bpnt-2026-simak-cara-daftar-dan-syarat-terbarunya-di-sini
- https://economy.okezone.com/read/2026/01/25/320/3196922/ini-cara-daftar-dan-cek-bansos-kemensos-2026-blt-rp600-000-siap-cair-lagi




