Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Periode November Sudah Cair
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik DKI Jakarta) sudah mulai mencairkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2025. Hal ini merupakan bagian dan bentuk dari komitmen Pemprov DKI untuk memastikan setiap anak Jakarta bisa terus bersekolah tanpa terkendala biaya.
Bantuan KJP Plus untuk periode September hingga November ini mulai dicairkan bertahap sejak 5 November 2025, mencakup siswa dari jenjang SD hingga pendidikan kesetaraan (PKMB).
Bantuan ini juga untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan tepat sasaran untuk kebutuhan belajar seperti seragam, alat tulis, sepatu, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Jadwal dan Jumlah Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @upt.p4op, terdapat 707.513 peserta didik yang menjadi penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 di berbagai jenjang pendidikan.
Bagi penerima baru, proses pencairan dilakukan setelah tahapan administrasi selesai, meliputi:
- Pembukaan rekening baru di Bank DKI
- Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM
- Penyerahan buku tabungan dan ATM kepada penerima
- Pemindahbukuan dana ke rekening masing-masing siswa
Langkah ini memastikan seluruh penerima mendapatkan dana secara aman, transparan, dan tepat waktu.
Rincian Besaran Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Berikut rincian lengkap bantuan dana KJP Plus Tahap 2 2025 sesuai jenjang pendidikan siswa penerima:
SD / SDLB / MI
- Dana personal per bulan: Rp250.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000
- Jumlah penerima: 338.771 siswa
SMP / SMPLB / MTs
- Dana personal per bulan: Rp300.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000
- Jumlah penerima: 192.020 siswa
SMA / SMALB / MA
- Dana personal per bulan: Rp420.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000
- Jumlah penerima: 61.139 siswa
SMK
- Dana personal per bulan: Rp450.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000
- Jumlah penerima: 112.891 siswa
Program Kesetaraan (PKMB)
- Dana personal per bulan: Rp300.000
- Jumlah penerima: 2.692 siswa
Aturan dan Mekanisme Penggunaan Dana KJP Plus
Agar dana KJP Plus digunakan tepat sasaran, Pemprov DKI menetapkan sistem tunai dan non-tunai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dana personal maksimal Rp100.000 per bulan bisa diambil secara tunai.
- Sisa dana lainnya hanya dapat digunakan non-tunai melalui transaksi di merchant resmi yang bekerja sama dengan Bank DKI — seperti toko alat tulis, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Dengan mekanisme ini, KJP Plus Tahap 2 2025 membantu memastikan dana benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan, bukan kebutuhan konsumtif.
Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 2025
Untuk mengetahui apakah dana sudah masuk, penerima dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:
- Aplikasi JakOne Mobile atau JakSchool milik Pemprov DKI.
- Situs resmi KJP Plus di https://kjp.jakarta.go.id
- Melalui ATM Bank DKI dengan kartu KJP masing-masing.
Pastikan saldo Anda sesuai jadwal pencairan yang telah diumumkan pihak sekolah atau Dinas Pendidikan.
Kesimpulan
Program KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 merupakan langkah nyata Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan pendidikan inklusif dan berkeadilan bagi semua warga.
Dengan total penerima lebih dari 700 ribu siswa, program ini berperan besar dalam meringankan beban biaya pendidikan dan mendorong semangat belajar pelajar Jakarta.
Mulai 5 November 2025, dana sudah bisa dicairkan secara bertahap segera cek saldo Anda dan manfaatkan bantuan ini secara bijak untuk kebutuhan sekolah yang benar-benar penting.
Dengan KJP Plus 2025, tidak ada lagi alasan bagi anak Jakarta untuk berhenti sekolah karena masalah biaya. Pendidikan yang berkualitas kini semakin mudah dijangkau untuk semua.




