Pencairan BSU 2025 Ditunda ke 2026
Media sosial diramaikan oleh kabar bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan kembali cair padaNovemeber 2025. Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda penyaluran bantuan dari pemerintah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja: apakah benar pencairan BSU 2025 ditunda hingga tahun 2026?
Penjelasan Resmi Tentang Program BSU 2025
Mengutip informasi dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), BSU 2025 merupakan bantuan berupa subsidi gaji atau upah tunai bagi pekerja dengan penghasilan di bawah UMP/UMK, yakni maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Penerima BSU mendapatkan Rp600.000, hasil akumulasi dari bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan.
Program ini telah disalurkan pada periode Juni hingga Juli 2025 melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia bagi pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan.
Apakah BSU Akan Cair Lagi di Akhir Tahun 2025?
Sejak September hingga Oktober 2025, muncul berbagai unggahan di media sosial yang menyebut bahwa BSU akan kembali dicairkan untuk para pekerja. Namun, menurut Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, kabar tersebut tidak benar.
Beliau menegaskan bahwa pencairan BSU 2025 hanya berlangsung hingga batch 4 pada Agustus 2025, dan belum ada rencana atau kebijakan tambahan untuk pencairan lanjutan, baik pada akhir 2025 maupun tahun 2026.
“Sampai saat ini belum ada arahan mengenai BSU tahap II. Jadi kalau ada yang mengklaim BSU cair Oktober atau November, itu tidak benar,” ujar Menaker Yassierli.
Dengan demikian, isu penundaan pencairan BSU 2025 ke tahun 2026 adalah hoaks. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi, terutama yang mencantumkan tautan “cek BSU” palsu.
Kriteria Penerima BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah
- Bekerja di sektor formal (seperti buruh pabrik, guru honorer, atau karyawan swasta)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Bekerja di wilayah atau perusahaan yang menjadi prioritas pemerintah
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa pencairan BSU 2025 tidak ditunda ke tahun 2026.
Penyaluran terakhir berlangsung pada Juni–Juli 2025 dan berakhir di batch 4 pada Agustus 2025. Hingga saat ini, belum ada keputusan baru mengenai pencairan tambahan.
Agar terhindar dari informasi palsu dan tautan penipuan, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi BSU 2025 hanya melalui situs resmi Kemenaker atau kanal komunikasi pemerintah yang terpercaya.




