Memasuki awal tahun 2026, perhatian siswa dan orang tua kembali tertuju pada Program Indonesia Pintar (PIP). Banyak yang ingin memastikan apakah masih tercatat sebagai penerima bantuan pendidikan ini, mengingat PIP menjadi salah satu program pemerintah yang membantu pembiayaan sekolah bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Saat ini, pengecekan status penerima PIP 2026 bisa dilakukan secara online melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Melalui situs tersebut, masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan, jadwal pencairan, hingga nominal bantuan yang akan diterima.
Mengacu pada informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, cakupan penerima PIP pada 2026 diperluas hingga jenjang taman kanak-kanak (TK). Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Program Wajib Belajar 13 Tahun yang melibatkan kerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pengertian Program Indonesia Pintar (PIP) 2026
PIP 2026 merupakan bantuan pendidikan berupa dana tunai yang disalurkan pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan menekan angka putus sekolah serta memastikan peserta didik tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan layak. Dana PIP digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga keperluan penunjang belajar lainnya.
Baik penerima lama maupun calon penerima baru dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs pip.kemendikdasmen.go.id, yang kini menjadi platform resmi pengganti laman PIP Kemendikbud sebelumnya.
Kriteria Penerima PIP 2026
PIP 2026 diberikan kepada peserta didik yang masih aktif bersekolah maupun yang kembali melanjutkan pendidikan. Adapun kelompok yang berhak menerima bantuan ini meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Anak penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
- Siswa terdampak bencana alam, pemutusan hubungan kerja (PHK) orang tua, atau konflik sosial
- Anak putus sekolah yang kembali mengenyam pendidikan
- Peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, C, serta lembaga kursus)
- Siswa madrasah dan pendidikan keagamaan melalui skema PIP Kemenag
Perkiraan Jadwal Pencairan dan Nominal PIP 2026
Berkaca pada pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya yang Dilansir dari Kompas.com, pencairan PIP 2026 diprediksi dilakukan dalam tiga tahap, yakni:
- Termin I (Februari–April 2026): difokuskan untuk siswa kelas akhir dan peserta DTSEN
- Termin II (Mei–September 2026): penyaluran lanjutan
- Termin III (Oktober–Desember 2026): bagi penerima yang belum mendapatkan bantuan di tahap sebelumnya
Sementara itu, besaran bantuan PIP 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan, sebagai berikut:
- TK
Rp450.000 per tahun - SD/SDLB/Paket A
Rp450.000 per tahun
Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir - SMP/SMPLB/Paket B
Rp750.000 per tahun
Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir - SMA/SMK/SMALB/Paket C
Rp1.800.000 per tahun
Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Besaran tersebut juga berlaku untuk siswa madrasah yang menerima PIP melalui Kementerian Agama.
Penyaluran dana PIP dilakukan melalui bank penyalur berikut:
- BRI untuk jenjang SD dan SMP
- BNI untuk jenjang SMA/SMK
- BSI melayani seluruh jenjang pendidikan
Cara Cek Status Penerima PIP 2026
Untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2026,
berikut langkah-langkah pengecekannya:
- Kunjungi situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu Cari Penerima PIP
- Masukkan NISN, NIK, dan data wilayah sesuai KTP
- Isi kode verifikasi (captcha)
- Klik tombol Cek Penerima PIP
Pengecekan dapat dilakukan melalui ponsel maupun komputer. Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi terkait status penerima, periode pencairan, serta keterangan apakah dana sudah disalurkan atau belum.
Jika bantuan belum cair, biasanya akan tercantum alasan tertentu, seperti rekening belum aktif atau nama siswa belum masuk dalam surat keputusan (SK) pencairan.
Kesimpulan
Dengan sistem pengecekan online melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id, siswa dan orang tua kini dapat memantau status penerima, jadwal pencairan, serta besaran bantuan dengan lebih mudah dan cepat.
Sumber
- https://money.kompas.com/read/2026/01/08/125730526/cara-cek-penerima-pip-2026-di-pipkemendikdasmengoid-ini-jadwal-cair-dan?page=2




