Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan program bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi warga lanjut usia yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Bantuan ini diberikan untuk mendukung para lansia, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar dapat lebih terbantu dalam menghadapi meningkatnya kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebagai calon maupun penerima bantuan, masyarakat perlu mengetahui kapan jadwal penyaluran dilakukan serta bagaimana cara memeriksa status pencairannya.
Dengan begitu, kesempatan untuk memperoleh bansos KLJ 2026 tidak akan terlewat. Pemerintah juga menganjurkan agar pengecekan dilakukan secara rutin melalui situs resmi supaya informasi yang diperoleh akurat. Berikut panduan lengkapnya.
Informasi Tahapan Pencairan KLJ 2026
Berdasarkan keterangan resmi dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta, bantuan KLJ tahun 2026 disalurkan secara bertahap. Umumnya, dana bantuan diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan dalam satu kali pencairan.
Namun, waktu penyaluran di setiap wilayah administrasi DKI Jakarta dapat berbeda. Hal ini bergantung pada kesiapan data penerima, proses verifikasi oleh pihak bank penyalur, serta validasi status kependudukan dan kondisi sosial ekonomi penerima manfaat.
Pelaksanaan program KLJ ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 serta Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 sebagai dasar hukum penyelenggaraannya.
Nominal Bantuan Yang Diterima Lansia
Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan bahwa setiap penerima manfaat KLJ memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 setiap bulan.
Meski demikian, pencairan dana tidak selalu dilakukan per bulan. Pemerintah daerah kerap menerapkan sistem rapel, yaitu bantuan disalurkan sekaligus untuk dua hingga tiga bulan dalam satu tahap pencairan.
Panduan Mengecek Status Penerima KLJ 2026
Untuk mengetahui apakah seorang lansia atau anggota keluarga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial KLJ 2026, masyarakat dapat memeriksanya melalui layanan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seperti dilansir dari fahum.umsu.ac.id, berikut langkah-langkah pengecekannya:
- Buka portal Siladu Jakarta melalui https://siladu.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada KTP
- Tekan tombol “Cek”
Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK tersebut tercatat sebagai penerima KLJ 2026, termasuk periode penyaluran bantuan.
Kesimpulan
Semoga bantuan KLJ 2026 dapat memberikan manfaat nyata dan meringankan beban hidup para lansia di DKI Jakarta.
Sumber Referensi
- https://fahum.umsu.ac.id/blog/jadwal-penyaluran-bansos-klj-2026-ini-cek-status-penerima-lewat-situs-resmi/




