Kabar tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan PPPK pada tahun 2026 mulai ramai diperbincangkan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak mengherankan, karena kepastian waktu pencairan sangat penting agar setiap pegawai dapat merencanakan pengeluaran dan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.
Meskipun pemerintah belum merilis pengumuman resmi mengenai tanggal pastinya, sebenarnya kita bisa memperkirakan pola pencairan THR dengan merujuk pada peraturan yang telah ada.
Perkiraan Jadwal Berdasarkan Regulasi
Dilansir dari RadarBogor yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 14, THR sebaiknya diberikan paling lambat 15 hari kerja sebelum hari raya. Dengan demikian, jika kita menyesuaikan dengan kalender nasional, Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Berdasarkan aturan “H-15”, perkiraan pencairan THR kemungkinan terjadi sekitar tanggal 6 Maret 2026.
Menariknya, perkiraan jadwal tahun ini cenderung lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan ini muncul karena tanggal Idulfitri pada kalender Masehi jatuh lebih awal, yakni di pertengahan Maret. Hal ini membuat ASN memiliki kesempatan lebih panjang untuk merencanakan keuangan sebelum hari raya tiba.
Faktor yang Bisa Menunda Pencairan
Meskipun perhitungan secara regulasi sudah jelas, ASN disarankan tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan. Proses pencairan THR tidak selalu berjalan serentak di seluruh wilayah karena sejumlah faktor. Beberapa di antaranya meliputi:
- Masalah teknis perbankan: Sistem perbankan yang mengalami gangguan atau pemeliharaan dapat memengaruhi waktu pencairan.
- Prosedur administrasi instansi: Setiap pemerintah daerah memiliki mekanisme internal yang berbeda, sehingga dapat memperlambat proses pencairan THR.
- Ketersediaan anggaran di masing-masing kantor: Beberapa instansi mungkin perlu waktu tambahan untuk menyiapkan dana sebelum mentransfer THR ke rekening pegawai.
Akibatnya, beberapa daerah mungkin menerima THR lebih lambat dari perkiraan atau bahkan baru cair menjelang hari raya.
Tetap Pantau Informasi Resmi
Untuk mengantisipasi keterlambatan, ASN disarankan tetap memantau informasi dari kanal resmi kementerian atau instansi terkait. Dengan begitu, pegawai dapat merencanakan pengeluaran dengan lebih aman dan tidak tergesa-gesa.
Selain itu, mengatur keuangan dengan bijak sangat penting agar persiapan Lebaran tetap lancar. Dengan strategi pengelolaan keuangan yang matang, ketenangan menjelang hari raya tetap bisa terjaga meskipun pencairan THR tidak sesuai dengan prediksi.
Kesimpulan
Jadwal THR PNS dan PPPK 2026 diperkirakan sekitar H-15 sebelum Idulfitri, namun pencairannya bisa terlambat karena kendala teknis, proses administrasi, atau kesiapan anggaran di masing-masing instansi.
Sumber Referensi
https://radarbogor.jawapos.com/nasional/2477134483/ini-bocoran-jadwal-thr-pns-dan-pppk-2026-sesuai-aturan-simak-juga-faktor-yang-bisa-bikin-pencairan-terlambat.




