Pemerintah Indonesia menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi bagi tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang tidak tertampung dalam formasi PPPK Penuh Waktu setelah penghapusan status honorer pada akhir 2024.
Skema ini mulai menjadi fokus banyak pihak pada awal tahun anggaran 2026, khususnya terkait penghasilan dan hak keuangan yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah bentuk status ASN kontrak di mana pegawai bekerja dengan durasi waktu yang lebih singkat dibandingkan pegawai penuh waktu.
Skema ini dibuat sebagai jaring pengaman sehingga jutaan tenaga honorer tetap memiliki pekerjaan dan pendapatan yang layak meskipun formasi PPPK penuh waktu terbatas.
Para PPPK Paruh Waktu tetap memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Pada 2026, gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur satu standar nasional seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Besaran penghasilannya sangat bergantung pada kondisi keuangan masing-masing daerah dan kesepakatan kontrak kerja antara pegawai dan instansi pemerintah di daerah.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan pengalaman di lapangan, gaji PPPK Paruh Waktu dialokasikan melalui pos Belanja Barang dan Jasa (jasa perorangan), bukan melalui Belanja Pegawai seperti PPPK penuh waktu atau PNS. Hal ini membuat besaran upah dapat berbeda antar wilayah.
Dalam praktik, beberapa daerah melaporkan bahwa gaji untuk PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per bulan, tergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah dan standar biaya hidup setempat.
Di daerah dengan anggaran besar seperti di ibu kota, angka ini bisa lebih tinggi sesuai kebutuhan dan daya beli lokal.
Prinsip Penetapan Gaji
Ada dua prinsip utama yang digunakan dalam menentukan gaji PPPK Paruh Waktu:
-
Prinsip No Reduction
Pendapatan yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah daripada penghasilan yang diterima saat masih berstatus honorer sebelumnya.
-
Prinsip Proporsional
Gaji disesuaikan dengan jam kerja yang dijalankan. Misalnya, jika seseorang bekerja 50% dari jam normal, maka gajinya akan dibayarkan secara proporsional sesuai persentase jam kerja tersebut.
Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
Meski sama-sama berstatus ASN, terdapat perbedaan signifikan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu:
- Jam Kerja: PPPK Penuh Waktu bekerja sekitar 8 jam per hari, sementara PPPK Paruh Waktu umumnya sekitar 4 jam per hari.
- Sumber Anggaran: Gaji PPPK Penuh Waktu diambil dari pos Belanja Pegawai dan mengikuti ketentuan nasional, sedangkan PPPK Paruh Waktu berada di bawah Belanja Barang dan Jasa yang lebih fleksibel.
- Besaran Penghasilan: Pegawai penuh waktu menerima gaji pokok sesuai golongan dengan tunjangan penuh. Sedangkan pegawai paruh waktu menerima gaji yang disesuaikan berdasarkan kesepakatan kontrak serta proporsional jam kerja.
- Tunjangan Tambahan: Meskipun PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan seperti THR dan gaji ke-13, nominalnya dihitung secara proporsional dan biasanya lebih kecil dibandingkan pegawai penuh waktu.
Aturan Kerja dan Kontrak
Jam kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui kontrak kerja antara pegawai dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Umumnya, jam kerja yang disepakati adalah 4 jam per hari. Dalam peraturan terbaru, PPPK Paruh Waktu diperbolehkan untuk mencari penghasilan tambahan di luar jam kerja utama, selama tidak mengganggu tugas ASN dan tidak melanggar kode etik.
Kontrak awal biasanya berlaku minimal satu tahun, dan perpanjangan kontrak diputuskan berdasarkan evaluasi kinerja pegawai serta ketersediaan anggaran di daerah untuk tahun berikutnya.
Penutup
Skema PPPK Paruh Waktu 2026 memberikan jaminan status ASN dan pendapatan yang legal bagi pegawai non-ASN yang sebelumnya berstatus honorer.
Besaran gaji sangat tergantung pada kemampuan daerah dan jam kerja kontrak, namun tetap ditetapkan dengan prinsip yang menjaga pendapatan tidak turun dan proporsional dengan jam kerja yang dijalani.
Sumber
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Besaran Terbaru, Aturan, dan Penjelasannya




