Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan regulasi PPPK Paruh Waktu terbaru melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Peraturan ini menjadi acuan penting bagi para pegawai, di mana mulai tahun 2026, pengawasan terhadap masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dilakukan dengan lebih tertib dan sistematis.
Meski status ini memberikan kepastian bagi mantan tenaga honorer, perlu diingat bahwa posisi PPPK paruh waktu tidak bersifat tetap seperti PNS.
Mulai 2026, kelanjutan masa kerja mereka akan sangat tergantung pada hasil penilaian kinerja tahunan. Kontrak awal yang berlaku satu tahun hanya dapat diperpanjang apabila pegawai menunjukkan kinerja baik dan tidak melakukan pelanggaran berat.
11 Alasan Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Berhenti
Dilansir dari RadarBogor yang merujuk pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ada 11 kondisi yang dapat membuat seorang pegawai PPPK paruh waktu kehilangan statusnya atau tidak mendapatkan perpanjangan kontrak:
- Perubahan Status: Diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
- Pengunduran Diri: Menghentikan pekerjaan atas permintaan sendiri.
- Meninggal Dunia: Pegawai wafat.
- Pelanggaran Ideologi: Melakukan tindakan bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945.
- Batas Usia: Mencapai usia pensiun atau kontrak berakhir tanpa kebijakan perpanjangan.
- Kebijakan Instansi: Jabatan dihapus akibat restrukturisasi organisasi atau keputusan pemerintah.
- Masalah Kesehatan: Tidak mampu secara fisik atau mental untuk melaksanakan tugas.
- Kinerja Buruk: Gagal memenuhi target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam evaluasi rutin.
- Pelanggaran Disiplin Berat: Melakukan tindakan disiplin yang serius.
- Hukuman Pidana: Dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Pelanggaran Netralitas: Terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Mulai 2026, pegawai PPPK paruh waktu diharapkan mempertahankan profesionalisme yang tinggi.
Meski status mereka diakui secara resmi, kelangsungan karier sepenuhnya bergantung pada kedisiplinan, netralitas, serta pencapaian target kerja yang ditetapkan pemerintah secara ketat.
Kesimpulan
Mulai 2026, kontrak PPPK paruh waktu bisa dihentikan karena faktor seperti pengunduran diri, meninggal dunia, pelanggaran disiplin, kinerja buruk, masalah kesehatan, pelanggaran netralitas, hukuman pidana, perubahan status, batas usia, kebijakan instansi, atau pelanggaran ideologi.
Sumber Referensi
https://radarbogor.jawapos.com/nasional/2477137041/jangan-sampai-menyesal-ini-11-penyebab-utama-yang-bikin-kontrak-pppk-paruh-waktu-distop-tahun-2026




