Persoalan mengenai status serta kesejahteraan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih menjadi sorotan masyarakat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa hingga kini pemerintah masih berupaya menemukan langkah paling tepat untuk mengatasi persoalan tersebut.
Upaya penyelesaian dilakukan melalui koordinasi dan pembahasan bersama sejumlah kementerian terkait.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Mu’ti pada Sabtu, 31 Januari 2026, saat menghadiri kegiatan serah terima hasil revitalisasi satuan pendidikan di Cianjur, Jawa Barat.
Ia menekankan bahwa permasalahan guru PPPK paruh waktu tidak dapat ditangani secara terpisah, melainkan memerlukan kebijakan yang terintegrasi dan melibatkan berbagai instansi pemerintah.
Rapat Antar Kementerian Bahas Solusi
Mendikdasmen menyampaikan bahwa pembahasan mengenai guru PPPK paruh waktu telah dilakukan melalui pertemuan antar-kementerian.
Rapat tersebut digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Dilansir dari Pojoksatu.id, sejumlah pejabat dan lembaga strategis turut hadir dalam pertemuan itu, di antaranya:
- Menteri Keuangan.
- Menteri Agama.
- Menteri Dalam Negeri.
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang menyeluruh dan berkeadilan.
Terutama dalam menjawab persoalan status kepegawaian serta kesejahteraan guru PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menjadi sumber keluhan di berbagai daerah.
Dalam Regulasi Tidak Ada Istilah PPPK Paruh Waktu
Dalam keterangannya, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sebutan “guru honorer” tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara yuridis, status pendidik hanya dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu:
- Guru Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Guru non-ASN
Lebih lanjut, guru non-ASN dikelompokkan kembali menjadi dua kategori, yakni pendidik non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan pendidik non-ASN yang belum tersertifikasi.
Klasifikasi tersebut menjadi landasan utama dalam penetapan kebijakan pemberian tunjangan yang saat ini diterapkan oleh pemerintah.
Tunjangan bagi Guru Non-ASN yang Telah Bersertifikat
Mendikdasmen menerangkan bahwa pendidik non-ASN yang sudah mengantongi sertifikat pendidik saat ini telah menerima tunjangan dengan nilai yang relatif signifikan.
Besaran bantuan tersebut sekitar Rp2 juta setiap bulan, ditambah tunjangan berdasarkan wilayah penugasan yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru. Namun demikian, skema tersebut belum diterapkan kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi.
Oleh karena itu, kelompok pendidik inilah yang saat ini menjadi perhatian utama pemerintah dalam pembahasan kebijakan lanjutan untuk mencari solusi yang tepat.
Guru PPPK Paruh Waktu Belum Sepenuhnya Terfasilitasi
Permasalahan ini juga menyangkut para guru yang tidak termasuk dalam formasi PPPK paruh waktu pada tahun 2025.
Di berbagai wilayah, termasuk Cianjur, jumlah guru non-ASN yang diajukan mencapai ribuan orang, namun tidak seluruhnya dapat diterima dalam skema tersebut.
Salah satu hambatan utama adalah belum terpenuhinya ketentuan masa kerja minimum oleh sebagian guru.
Dampaknya, hingga saat ini masih banyak pendidik yang belum memperoleh kejelasan terkait status kepegawaian maupun hak tunjangan yang seharusnya diterima.
Imbauan untuk Menanti Kebijakan Resmi Pemerintah
Abdul Mu’ti meminta para guru PPPK paruh waktu serta pendidik non-ASN yang belum memiliki sertifikat agar menunggu keputusan yang akan ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan baru akan diumumkan setelah melalui pembahasan serta kajian mendalam antar-kementerian.
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah menegaskan bahwa upaya pencarian jalan keluar bagi persoalan guru PPPK paruh waktu masih terus berjalan.
Pembahasan dilakukan dengan melibatkan berbagai kementerian terkait, dengan mempertimbangkan aspek aturan hukum, kemampuan anggaran, serta prinsip keadilan.
Para guru non-ASN yang belum tersertifikasi diharapkan dapat bersabar menunggu keputusan akhir yang diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai status kepegawaian dan kesejahteraan di masa mendatang.
Kesimpulan
Pemerintah hingga saat ini masih membahas solusi terbaik bagi guru PPPK paruh waktu melalui koordinasi lintas kementerian.
Sumber Referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087138456/mendikdasmen-abdul-muti-sebut-pemerintah-masih-cari-solusi-bagi-guru-pppk-paruh-waktu-ini-penjelasannya




