Program bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT kembali disalurkan pemerintah pada 2026 sebagai upaya menekan angka kemiskinan dan melindungi kelompok rentan.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), masyarakat yang memenuhi kriteria kini bisa mendaftar dan mengecek status bansos dengan lebih mudah, baik secara online lewat HP maupun secara offline melalui desa atau kelurahan.
Program Bansos PKH dan BPNT 2026
PKH dan BPNT merupakan dua program bansos utama yang kembali dilanjutkan pemerintah pada 2026. Keduanya menyasar keluarga miskin dan rentan miskin agar kebutuhan dasar, terutama pangan, kesehatan, dan pendidikan, tetap terpenuhi.
Penyaluran bansos 2026 mengacu pada data nasional terbaru agar bantuan lebih tepat sasaran dan tidak salah penerima.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Agar bisa menerima bansos, kamu harus memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Syarat ini digunakan untuk menyaring calon penerima sesuai kondisi ekonomi riil.
Berikut syarat umum penerima bansos 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Terdaftar dalam DTSEN atau DTKS Kemensos
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Bukan pensiunan dengan gaji rutin dari negara
- Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, pengajuan bansos bisa ditolak saat proses verifikasi.
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2026
Bagi kamu yang memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar, pengajuan bansos 2026 bisa dilakukan dengan dua cara: online dan offline. Keduanya sama-sama resmi dan diproses oleh pemerintah daerah.
Pendaftaran Bansos Secara Online
Pendaftaran online dilakukan melalui aplikasi resmi Kemensos dan bisa diakses langsung dari HP. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buat akun menggunakan data KTP dan KK
- Masukkan nomor HP, username, dan password
- Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP
- Login ke akun yang sudah diverifikasi
- Pilih menu Daftar Usulan
- Klik Tambah Usulan dan lengkapi data
- Pilih jenis bantuan (PKH atau BPNT)
- Kirim pengajuan dan tunggu verifikasi dinas sosial
Pendaftaran Bansos Secara Offline
Jika kamu kesulitan akses internet, pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung. Berikut ini ahapan pendaftaran offline:
- Datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili
- Bawa KTP dan KK
- Ajukan permohonan sebagai calon penerima bansos
- Data dibahas melalui musyawarah desa/kelurahan
- Usulan diteruskan ke dinas sosial untuk diverifikasi
Cara Cek Desil Bansos 2026
Mulai Triwulan I 2026, pemerintah menerapkan penyesuaian kriteria desil agar bantuan lebih tepat sasaran. Desil menunjukkan tingkat kesejahteraan ekonomi rumah tangga dan sangat menentukan kelayakan bansos.
Pengecekan desil bisa dilakukan langsung melalui aplikasi resmi. Langkah cek desil bansos:
- Unduh dan buka Aplikasi Cek Bansos
- Login menggunakan akun terdaftar
- Masuk ke menu Profil
- Lihat informasi kategori desil rumah tangga
Cara Mengecek Status Penerima Bansos 2026
Setelah mendaftar, kamu perlu rutin mengecek status bansos untuk mengetahui apakah bantuan sudah disetujui atau belum.
Cek Bansos Lewat Website Kemensos
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai domisili
- Masukkan nama penerima sesuai KTP
- Isi kode captcha
- Klik Cari Data
- Hasil akan menampilkan status penerimaan bansos
Cek Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Buka Aplikasi Cek Bansos
- Login ke akun kamu
- Pilih menu Cek Bansos
- Masukkan data wilayah dan nama penerima
- Isi kode verifikasi
- Klik Cari Data dan tunggu hasilnya
Penutup
Pendaftaran bansos PKH dan BPNT 2026 kini semakin mudah dengan adanya layanan online dan offline dari Kemensos.
Dengan memenuhi syarat, mendaftar sesuai prosedur, serta rutin mengecek desil dan status bansos, kamu bisa memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Semoga artikel tentang cara daftar bansos PKH dan BPNT 2026 diatas bermanfaat bagi kamu.
sumber: https://www.metrotvnews.com/read/b3JC521V-mau-dapat-bansos-pkh-atau-bpnt-2026-simak-cara-daftar-dan-syarat-terbarunya-di-sini




