Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu telah diatur oleh pemerintah.
Untuk PPPK Penuh Waktu, aturan gaji diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK. Sementara disisi lain yakni PPPK Paruh Waktu, ketentuan gaji mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut ini daftar rincian gaji PPPK tahun 2026 yang perlu diketahui.
Rincian Gaji PPPK 2026
Rincian Gaji PPPK 2026 Penuh Waktu
Melansir dari laman Kompas.com, aturan gaji PPPK Penuh Waktu jika dilihat berdasarkan ketentuan Perpres 11/2024, maka ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Berikut rincian gaji PPPK 2026 Penuh Waktu berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Sebagai catatan, rentang gaji PPPK penuh waktu tahun 2026 di atas belum termasuk tunjangan.
Baca juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2026
Rincian Gaji PPPK 2026 Paruh Waktu
Masih dilansir dari laman yang sama yakni Kompas.com, rincian gaji PPPK 2026 Paruh Waktu berdasarkan dengan ketentuan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 adalah sama dengan gaji terakhir saat masih honorer atau mengikuti standar Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah maing-masing.
Kesimpulan
Gaji PPPK tahun 2026 telah ditetapkan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Dengan ketentuan ini, PPPK diharapkan memperoleh kepastian penghasilan dan dapat menjalankan tugasnya secara profesional.
Sumber Referensi
https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2026/01/13/170000888/daftar-gaji-pppk-2026-penuh-waktu-dan-paruh-waktu-lengkap




