Kabar gembira bagi ribuan PPPK paruh waktu di Kabupaten Pangandaran.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran memastikan telah menyiapkan anggaran senilai Rp28 miliar untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang baru menerima Surat Keputusan (SK).
Pencairan dana dijadwalkan mulai akhir Januari 2026, setelah seluruh proses administrasi selesai dan lengkap.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tetap menunaikan hak para pegawai, meskipun kondisi keuangan daerah masih terbatas.
Ribuan PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK
Sebanyak 2.370 PPPK paruh waktu telah secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Pangandaran pada 24 Desember 2025.
Mereka berasal dari berbagai sektor vital pelayanan publik, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.
Para PPPK ini sebelumnya adalah tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Dengan status PPPK paruh waktu, mereka kini mendapatkan kepastian kerja, meskipun belum sepenuhnya setara dengan PPPK penuh waktu.
Gaji Akan Dibayarkan Setelah Proses Administrasi Selesai
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Pangandaran masih menyelesaikan beberapa tahapan administrasi, seperti pendataan pegawai dan pembukaan rekening kolektif.
Setelah semua proses selesai, gaji PPPK paruh waktu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan ada pemotongan di luar ketentuan.
Seluruh pembayaran dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Gaji Disesuaikan dengan SPK
Besaran gaji PPPK paruh waktu tidak sama untuk setiap pegawai.
Nominal yang diterima mengacu pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang sebelumnya telah ditetapkan.
Sebagai contoh, jika dalam SPK tercantum upah Rp1,5 juta per bulan, maka jumlah itulah yang akan dibayarkan.
Skema ini diterapkan agar pembayaran realistis dan sesuai kemampuan anggaran daerah.
Gaji PPPK Paruh Waktu di Pangandaran Belum Bisa Setara UMK
Dilansir dari Pojoksatu.id Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga terbuka mengenai situasi keuangan daerah saat ini.
Untuk saat ini, gaji PPPK paruh waktu belum bisa disamakan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kebijakan penggajian disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah, agar tetap berkelanjutan dan tidak mengganggu anggaran untuk kebutuhan lain, khususnya pelayanan publik yang menjadi prioritas.
Meski begitu, pemerintah daerah menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pegawai tetap menjadi fokus.
Seiring dengan membaiknya kondisi keuangan di masa depan, penyesuaian gaji akan dipertimbangkan.
Komitmen Pemkab Pangandaran Bayar Gaji Tepat Waktu
Meskipun nominal gaji belum mencapai ideal, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk membayar gaji PPPK paruh waktu secara tepat waktu.
Pemerintah menilai bahwa kepastian pembayaran gaji lebih penting agar pegawai bisa tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik.
Langkah ini juga diharapkan mempertahankan stabilitas kerja PPPK, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pemkab Pangandaran telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28 miliar untuk membayar gaji 2.370 PPPK paruh waktu, yang dijadwalkan cair pada akhir Januari 2026.
Meski gaji belum setara UMK, kebijakan ini tetap menjadi bukti tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pegawai.
Kesimpulan
Pemkab Pangandaran menegaskan gaji PPPK paruh waktu jadi prioritas dengan menyiapkan anggaran Rp28 miliar, meski besaran gaji belum setara UMK.
Sumber Referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087131720/gaji-pppk-paruh-waktu-jadi-prioritas-pemkab-pangandaran-siapkan-rp28-m-ini-penjelasannya




