Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi salah satu bantuan sosial yang banyak diperhatikan masyarakat pada tahun 2026. Bantuan dari Kementerian Sosial ini diberikan kepada keluarga kurang mampu untuk membantu memenuhi kebutuhan penting, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial.
Memasuki tahun 2026, banyak warga mulai mencari tahu jadwal pencairan PKH dan cara memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan.
Hal ini wajar karena penyaluran PKH dilakukan secara bertahap dan hanya diberikan kepada keluarga yang masuk dalam data resmi pemerintah.
Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat penerima, cara pengecekan, serta jadwal pencairan PKH tahun 2026.
Kriteria Penerima Bantuan PKH Tahun 2026
Bantuan sosial PKH tahun 2026 hanya diberikan kepada masyarakat yang berada dalam kelompok ekonomi paling bawah.
Pemerintah menetapkan penerima berasal dari desil 1 hingga desil 4, yaitu rumah tangga miskin dan rentan miskin.
Dengan demikian, tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini karena PKH memang diprioritaskan untuk keluarga yang benar-benar membutuhkan dukungan.
Persyaratan Utama Agar Bisa Mendapatkan Bantuan PKH
Untuk dapat menerima bantuan PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori berikut:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia dini (maksimal dua anak)
- Anak sekolah aktif di jenjang SD, SMP, atau SMA
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia dengan usia minimal 60 tahun
- Bukan pegawai ASN, anggota TNI, maupun Polri
- Berstatus Warga Negara Indonesia
- Memiliki e-KTP serta Kartu Keluarga yang masih berlaku
- Data kependudukan telah tervalidasi dalam sistem Kemensos
Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, bantuan berpotensi tidak dapat dicairkan.
Cara Mengecek Nama Penerima PKH Secara Online
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos PKH secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial. Proses pengecekan dapat dilakukan kapan saja dengan langkah sederhana.
Seperti dilansir dari detik.com, berikut cara cek bansos PKH 2026:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
- Masukkan nama lengkap sesuai data di KTP
- Ketik kode verifikasi yang tersedia
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang dimasukkan
Jika nama terdaftar, akan muncul informasi jenis bantuan serta status penyalurannya.
Pengecekan PKH Melalui Aplikasi Kemensos
Selain website, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi untuk memudahkan masyarakat mengecek bantuan sosial.
Langkah penggunaan aplikasi:
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Buat akun dengan mengisi data diri lengkap
- Unggah foto KTP dan swafoto sesuai ketentuan
- Lakukan verifikasi jika diperlukan
- Setelah login, buka menu profil untuk melihat informasi bantuan
Aplikasi ini juga menyediakan fitur pengajuan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data.
Jadwal Pencairan PKH Tahun 2026
Penyaluran bantuan PKH dilakukan secara bertahap dalam satu tahun, dengan pencairan sebanyak empat kali.
Perkiraan jadwal penyaluran:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Dana bantuan biasanya disalurkan melalui bank Himbara atau kantor pos. Jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah karena menyesuaikan kesiapan administrasi.
Penerima disarankan rutin memantau informasi resmi dari pendamping sosial atau pihak terkait di wilayah masing-masing.
Besaran Bantuan PKH Tahun 2026 Berdasarkan Kategori
Jumlah bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda, tergantung kategori penerima.
Rincian bantuan per tahun:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 (Rp750.000 per tahap)
- Anak usia dini: Rp3.000.000 (Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD: Rp900.000 (Rp225.000 per tahap)
- Siswa SMP: Rp1.500.000 (Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp2.000.000 (Rp500.000 per tahap)
- Disabilitas berat: Rp2.400.000 (Rp600.000 per tahap)
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 (Rp600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 (Rp2.700.000 per tahap)
Besaran tersebut dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah serta hasil pembaruan data penerima.
Kesimpulan
Semoga program PKH tahun 2026 dapat terus memberikan manfaat nyata bagi keluarga yang membutuhkan.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8327076/cara-cek-bansos-pkh-2026-lengkap-jadwal-pencairan-dan-nominal-terbaru




