Bantuan sosial (bansos) masih menjadi salah satu program prioritas pemerintah pada tahun 2026 untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan dasar.
Melalui berbagai skema bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, dan bantuan sosial lainnya, pemerintah berupaya menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga rentan.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai cara mendaftar bansos, baik secara online maupun melalui jalur offline di kantor desa. Padahal, proses pengajuan saat ini sudah semakin terbuka dan mudah, asalkan calon penerima memenuhi kriteria yang ditetapkan. Berikut penjelasan singkat terkait dengan cara mengajukan penerima bansos yang dilansir dari laman Metro.
Cara Mengajukan Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos
Salah satu inovasi pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial adalah menghadirkan Aplikasi Cek Bansos Kemensos, yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima sekaligus mengajukan usulan bansos bagi warga yang belum terdaftar.
Adapun cara yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam pengajuan bantuan melalui aplikasi “cek bansos” sebagai berikut :
- Unduh ‘Aplikasi Cek Bansos’ di PlayStore atau AppStore.
- Buat akun baru dengan memasukkan data sesuai Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, username dan password.
- Siapkan foto KTP dan swafoto memegang KTP, kemudian unggah di aplikasi.
- Masuk ke akun yang sudah diverifikasi, kemudian pilih menu ‘Daftar Usulan’.
- Klik menu ‘Tambah Usulan’.
- Lengkapi data yang diminta kemudian klik ‘Cek Usulan’.
- Pilih jenis bantuan yang diinginkan, seperti PKH atau BNPT.
- Kirimkan pengajuan dan tunggu proses verifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
Perlu diketahui, pengajuan bansos melalui aplikasi akan diverifikasi oleh aparat setempat seperti pendamping sosial, RT/RW, hingga Dinas Sosial sebelum disetujui.
Cara Mengajukan Bansos Melalui Kantor Desa
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan aplikasi, pengajuan bansos juga bisa dilakukan secara offline melalui kantor desa atau kelurahan.
Adapun tahapan pengajuan bansos melalui jalur kantor desa yang harus diketahui oleh masyarakat sebagai berikut :
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan sesuai alamat tempat tinggal/domisili.
- Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP dan KK.
- Ajukan permohonan sebagai calon penerima bansos.
- Permohonan akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan.
- Setelah disetujui, usulan akan diteruskan ke dinas sosial untuk verifikasi lebih lanjut.
Pengajuan melalui kantor desa dinilai efektif bagi masyarakat di wilayah pedesaan atau lansia yang membutuhkan pendampingan langsung.
Syarat Penerima Bansos 2026
Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa syarat utama bagi calon penerima bansos. Syarat ini berlaku untuk berbagai jenis bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT. Syarat umum penerima bansos 2026 yang wajib dipahami oleh masyarakat sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP yang valid.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan masuk dalam kategori desil 1–5.
- Tidak sedang menerima bansos lain yang sejenis.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau TNI/Polri.
Khusus untuk PKH, keluarga harus memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Rincian Bansos PKH 2026
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan tunai bersyarat yang disalurkan dalam beberapa tahap setiap tahun. Besaran bantuan PKH 2026 disesuaikan dengan kategori anggota keluarga penerima. Berikut spesifikasi atau rincian bansos PKH yang harus diketahui oleh masyarakat :
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tahap).
- Anak usia dini: Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tahap).
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun (Rp375.000 per tahap).
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun (Rp500.000 per tahap).
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta (Rp600.000 per tahap).
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun (Rp600.000 per tahap).
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun (Rp2,7 juta per tahap).
Dana bantuan biasanya dicairkan dalam empat tahap dalam setahun melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Kantor Pos, tergantung wilayah penerima.
Selain bantuan tunai, penerima PKH juga mendapatkan pendampingan sosial serta akses ke layanan kesehatan dan pendidikan.
Kesimpulan
Menjadi penerima bansos 2026 bukanlah hal yang sulit selama masyarakat memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Pengajuan bantuan kini dapat dilakukan dengan dua cara utama, yaitu melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos secara online atau melalui kantor desa secara offline. Dengan memahami syarat penerima bansos, prosedur pengajuan, serta rincian bantuan PKH, masyarakat dapat lebih siap dalam mengakses hak sosial yang tersedia.
Penting untuk selalu menggunakan jalur resmi agar terhindar dari informasi palsu atau pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika Anda atau keluarga merasa layak menerima bantuan sosial, jangan ragu untuk segera mengajukan permohonan sebelum kuota bantuan terpenuhi.




