Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026 sebagai upaya mengurangi beban ekonomi keluarga kurang mampu. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
PKH menjadi salah satu bansos unggulan karena memberikan bantuan tunai secara berkala kepada keluarga yang memenuhi syarat. Agar penyaluran bantuan tepat sasaran, pemerintah kini menyediakan layanan pengecekan status penerima secara online, baik melalui website resmi Kementerian Sosial maupun aplikasi Cek Bansos.
Dengan kemudahan ini, masyarakat dapat memantau status bantuan tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial. Berikut penejelasan terkait dengan PKH, mulai dari cara cek melalui online hingga besaran bantuan yang di dapatkan, hal ini dilansir dari laman Detik.
Cara Cek Penerima PKH Melalui Website Resmi
Masyarakat dapat mengecek status penerima PKH 2026 melalui website resmi Kementerian Sosial. Cara ini cocok bagi pengguna yang ingin mengakses informasi dengan cepat tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan. Adapun hal yang harus dilakukan masyarakat sebegai berikut :
- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol “CARI DATA”
Sistem akan menampilkan informasi apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima PKH atau bantuan sosial lainnya. Jika nama muncul dalam daftar, berarti status penerima telah terdaftar secara resmi. Jika tidak, masyarakat dapat mempertimbangkan untuk mengajukan usulan melalui jalur resmi.
Cara Cek PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, pemerintah juga menyediakan aplikasi resmi “Cek Bansos” untuk memudahkan masyarakat memantau status bantuan. Aplikasi ini juga dapat digunakan kapan saja dan dimana saja, adapun cara menggunakan aplikasinya sebagai berikut :
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Pilih “Buat Akun” untuk pengguna baru
- Lengkapi semua data diri, mulai dari nama Lengkap, nomor NIK, alamat, hingga email dan password
- Unggah swafoto dan foto KTP
- Klik tombol “Buat Akun Baru”
- Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat
- Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut
- Jika berhasil login, buka menu “Profil”
- Muncul keterangan jenis bantuan yang diterima
Aplikasi ini juga menyediakan fitur “Usul dan Sanggah”, yang memungkinkan masyarakat mengajukan diri sebagai calon penerima jika belum terdaftar atau melaporkan data yang tidak sesuai.
Tentunya pengajuan tersebut harus melihat krikteria penerima bantuan yang keluarkan oleh pemerintah, jika merasa masyarakat tersebut berhak, maka masyarakat berhak untuk mengajukan bantuan yang ada.
Jadwal Pencairan PKH 2026
Bila merujuk pada pencairan tahun sebelumnya, program bantuan PKH ini akan dicairkan melalui 4 tahapan, adapun tahapan secara terperinci sebagai berikut :
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desembe
Tahapan di atas diperkirakan juga akan sama dengan penyaluran pada tahun 2026, dimana penyaluran juga akan mengikuti jadwal penyaluran tahun sebelumnya. Pencairan dana biasanya dilakukan melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui kartu bantuan sosial yang dapat digunakan di agen resmi atau ATM.
Masyarakat disarankan untuk rutin mengecek status pencairan melalui aplikasi atau website resmi agar tidak ketinggalan informasi.
Nominal Bantuan PKH 2026
Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Setiap kategori memiliki nominal bantuan yang berbeda sesuai kebutuhan. Adapun spesifikasi bantuan yang disalurkan beserta nominalnya sebagai berikut :
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
- Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
Kesimpulan
PKH 2026 kembali menjadi salah satu program bantuan sosial utama untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar. Dengan adanya layanan pengecekan status secara online melalui website Kemensos dan aplikasi Cek Bansos, masyarakat kini dapat memantau status penerima, jadwal pencairan, serta nominal bantuan dengan lebih mudah.
Dengan memahami cara cek penerima PKH, mengetahui jadwal pencairan, dan mengenali besaran nominal bantuan, keluarga penerima diharapkan dapat memanfaatkan program ini secara optimal dan tepat guna.




