Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2026 bagi warga lanjut usia yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Program ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan lansia di tengah kenaikan biaya hidup.
Melalui KLJ, bantuan tunai diberikan secara periodik kepada lansia kurang mampu yang telah terdata dalam sistem kesejahteraan sosial daerah.
KLJ termasuk dalam kebijakan perlindungan sosial jangka panjang yang menargetkan kelompok rentan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Dasar Hukum Penyaluran KLJ
Penyaluran Bantuan Sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, yaitu:
- Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
- Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Memenuhi Kebutuhan Dasar Lansia
KLJ juga termasuk dalam skema Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), yang dijalankan bersama program lain seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Jadwal Penyaluran Bansos KLJ 2026
Berdasarkan informasi resmi dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, penyaluran Bansos KLJ 2026 dilakukan secara bertahap.
Setiap penerima biasanya menerima bantuan sekaligus untuk periode tiga bulan. Namun, jadwal pencairan bisa berbeda di tiap wilayah administratif DKI Jakarta.
Perbedaan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kesiapan data penerima, proses verifikasi oleh bank penyalur, serta validasi status kependudukan dan kesejahteraan sosial calon penerima bantuan.
Nominal Bansos KLJ 2026
Menurut keterangan dari Dinas Sosial DKI Jakarta, Bansos KLJ 2026 ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap penerima. Nominal ini tetap sama dengan periode sebelumnya.
Dalam pelaksanaannya, bantuan tidak selalu dicairkan tiap bulan. Pemerintah daerah dapat menggunakan sistem rapel, sehingga bantuan diberikan untuk dua hingga tiga bulan sekaligus.
Dengan mekanisme ini, lansia penerima KLJ berpotensi menerima hingga Rp900.000 dalam satu kali penyaluran, tergantung kebijakan penyaluran dan ketersediaan anggaran daerah.
Cara Mengetahui Penerima Bansos KLJ 2026
Lansia atau anggota keluarga penerima dapat memeriksa status kepesertaan Bansos KLJ 2026 secara mandiri melalui saluran resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dilansir dari OkeFlores berikut ini adalah tahapan yang bisa dilakukan:
Cek melalui Portal Siladu Jakarta
- Buka browser dan kunjungi situs resmi Siladu Jakarta di alamat: https://siladu.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pada kolom yang tersedia
- Klik tombol “Cek”
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan, apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima KLJ 2026 atau tidak
Kesimpulan
Bansos KLJ 2026 diberikan secara bertahap, dengan setiap penerima berpotensi menerima hingga Rp900.000 sekali pencairan.
Sumber Referensi
https://flores.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-2979968172/penyaluran-bansos-klj-2026-dilakukan-bertahap-bantuan-capai-rp900000




