Pemerintah mulai 2026 resmi menerapkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN.
Kebijakan ini memberi kepastian status kepegawaian dengan jam kerja fleksibel, sekaligus mengatur gaji, tunjangan, dan sistem pembayaran secara jelas agar lebih adil dan terstruktur bagi kamu yang terdampak.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi jam kerja terbatas.
Skema ini dirancang untuk menampung tenaga non-ASN yang selama ini belum memiliki kepastian status, tanpa harus langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menjawab masalah penataan pegawai non-ASN yang jumlahnya besar dan tersebar di berbagai instansi.
PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai ASN, memiliki hak administratif dan perlindungan dasar, namun beban kerja serta gaji disesuaikan dengan jam kerja dan kemampuan anggaran instansi.
Skema ini juga menjadi jalur transisi, terutama bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN serta peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang belum mendapatkan formasi penuh waktu.
Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu
Penerapan PPPK paruh waktu bukan kebijakan tanpa payung hukum. Pemerintah telah menyiapkan regulasi yang saling melengkapi agar pelaksanaannya memiliki kepastian.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
UU ASN ini menegaskan bahwa PPPK merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan ini menjadi dasar pengakuan status PPPK paruh waktu dalam sistem kepegawaian nasional.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025
Regulasi ini mengatur secara rinci mekanisme PPPK paruh waktu, mulai dari pengangkatan, jam kerja, sumber pendanaan, skema gaji, hingga peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.
Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2025
Surat edaran ini mengatur aspek administratif, termasuk penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu. Dengan aturan ini, status kepegawaian kamu tercatat resmi dan seragam di seluruh instansi.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 di Daerah
Besaran gaji PPPK paruh waktu 2026 tidak disamaratakan secara nasional. Pemerintah menetapkan bahwa gaji minimal mengacu pada penghasilan terakhir sebagai pegawai non-ASN atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan.
Kebijakan ini membuat nominal gaji berbeda antar daerah, menyesuaikan kondisi ekonomi dan kemampuan fiskal masing-masing provinsi.
Dengan skema tersebut, kamu sudah bisa memperkirakan penghasilan sejak awal penempatan kerja dan menyesuaikan kebutuhan hidup secara lebih realistis.
Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan sejumlah tunjangan untuk menjamin kesejahteraan dasar, meskipun diberikan secara proporsional.
Tunjangan Pekerjaan
Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis tugas dan beban kerja, dengan kisaran sekitar 5–20 persen dari gaji pokok. Besarannya disesuaikan dengan jam kerja yang kamu jalani.
Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR menjelang hari raya keagamaan. Umumnya setara satu bulan gaji pokok, meski bisa dihitung secara proporsional sesuai kebijakan instansi.
Tunjangan Transportasi dan Fasilitas
Jika pekerjaan menuntut mobilitas, instansi dapat memberikan tunjangan transportasi. Selain itu, fasilitas kerja seperti seragam atau perlengkapan kantor juga bisa disediakan sesuai kebutuhan.
Perlindungan Sosial
Kamu tetap mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran ditanggung negara, mencakup layanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua.
Sistem Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu 2026 bergantung pada ketersediaan anggaran instansi. Pendanaan berasal dari belanja selain belanja pegawai, sehingga waktu dan pola pembayaran bisa berbeda antarinstansi.
Gaji hanya dibayarkan setelah terbit SK Pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. Seluruh nominal gaji wajib tercantum dalam DIPA instansi.
Setelah itu, KPPN akan memverifikasi dokumen sebelum pencairan melalui sistem keuangan pemerintah (SAKTI).
Mekanisme ini dirancang agar pembayaran gaji berlangsung tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Penutup
Skema gaji PPPK paruh waktu 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam menata tenaga non-ASN secara lebih adil dan berkelanjutan. Meski jam kerja terbatas, kamu tetap mendapatkan kepastian status, penghasilan layak, serta perlindungan sosial.
Ke depan, kebijakan ini diharapkan menjadi jembatan menuju sistem kepegawaian nasional yang lebih profesional, inklusif, dan manusiawi.
sumber: https://www.idntimes.com/business/economy/gaji-pppk-paruh-waktu-2026-c1c2-01-tg1j7-b4th74




